Virus Corona Jabodetabek

Sekda DKI Saefullah Klaim Penghasilan Tim TGUPP Juga Dipangkas Seperti PNS, Sebelumnya Disebut Utuh

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan penghasilan Tim TGUPP juga ikut dipangkas dalam penanganan wabah Covid-19

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kompas.com/Nursita Sari
SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta, Saefullah. Ia klaim tim TGUPP juga dipangkas penghasilannya seperti PNS DKI demi penanganan Covid-19 

Meski Pemprov DKI Jakarta memangkas tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penghasilan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar 50 persen saat ini.

Namun DKI tidak memangkas penghasilan bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau tenaga kontrak sebagai dampak sosial-ekonomi akibat wabah Covid-19.

Alasannya pendapatan mereka selama ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, pekerjaan mereka juga bersentuhan langsung dalam melayani masyarakat.

Dokter Italia: Virus Corona Sudah Melemah, Namun Bantah Antibiotik Ampuh Sembuhkan Covid-19

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mencontohkan, PJLP yang dimaksud seperti tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup, satuan tugas (satgas) tata air di Dinas Sumber Daya Air (SDA), pasukan hijau di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI dan sebagainya.

“Mereka tidak ada yang dipotong pendapatannya karena acuannya adalah UMP, walaupun yang punya skill (keahlian) ada rumusnya,” kata Saefullah saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2020)

Selain itu, kata dia, beberapa pekerjaan mereka juga ada yang memiliki keahlian khusus. Seperti halnya operator alat berat yang ada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi milik DKI Jakarta.

Mess Bhayangkara FC Tak Ada Aktivitas dan Bus Terparkir di Depan Halaman

“Mereka itu semua enggak dipotong karena identik dengan padat karya. Uang APBD diberikan kepada masyarakat di seluruh wilayah DKI, sehingga mereka akan belanja kebutuhan di masyarakat tentu ada putaran ekonomi,” ujar Saefullah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dampak sosial-ekonomi di Jakarta akibat Covid-19 tidak akan membuat DKI harus memecat 120.000 tenaga PJLP. Justru mereka tetap diperdayakan dalam melayani masyarakat.

Bahkan mempertahankan mereka merupakan cara DKI dalam memberi lapangan kerja bagi warganya. “Pemprov tetap menjaga perannya sebagai pemberi lapangan kerja bagi rakyat di Jakarta,” ujar Anies Baswedan saat dikutip melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat

Ganjar Pranowo Harap KAGAMA Berikan Rekomendasi Penyelamatan Ekonomi Rakyat di Masa Krisis

Alasan Tak Dipangkas

Pemprov DKI Jakarta membeberkan alasannya tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) saat wabah Covid-19.

Selama ini gaji dan THR mereka masuk dalam kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

“TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Selama kegiatan itu dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaga mereka yah boleh-boleh saja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (28/5/2020).

 Kompetisi Liga 1 dan 2 2020 Terhenti, Gusti Randa: Vaksin Covid Adalah Kunci

 

Dalam kesempatan itu, Chaidir juga menepis kabar adanya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang tidak dipangkas.

Ketiga SKPD itu adalah BKD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved