Virus Corona Jabodetabek

Saefullah : Penghasilan TGUPP Ikut Dipangkas untuk Penanganan Pandemi Virus Corona

Penghasilan TGUPP ikut dipangkas oleh Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan pandemi virus corona di Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memastikan penghasilan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) juga ikut dipangkas dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 514 tahun 2020 tentang Rasionalisasi dan Penundaan Keuangan TGUPP Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

“Rasionalisasi anggaran yang terjadi di PNS DKI maupun TGUPP adalah sama,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2020).

Saefullah mengatakannya hal tersebut  sekaligus untuk  menepis pernyataan dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta pada pekan lalu.

Tak Hanya PNS, Pemprov DKI Pastikan Honor TGUPP juga Dipotong 50 Persen di Masa Pandemi Corona

DPRD DKI Sesalkan Anies Tak Potong Gaji dan THR untuk TGUPP, Ini Tanggapan Kepala BKD DKI Chaidir

Saat itu PSI menyebut penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) TGUPP tidak dipangkas untuk penanganan pandemi virus corona.

Sementara itu, para pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta hanya mendapat tunjangan sebesar 75 persen. Rinciannya, 50 persen diberikan saat ini dan 25 persen ditunda sampai Desember 2020.

Alasannya,  duitnya dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos) warga prasejahtera yang terdampak pandemi virus corona.

“Aturan ini berlaku per April 2020 kemarin. Konsekuensinya ada hak-hak (keuangan) TGUPP yang sudah diberikan sebelumnya karena kan Kepgub-nya diterbitkan mundur, (tanggal 22 Mei 2020)” ujar Saefullah.

Ternyata Ini Alasan Pemprov DKI Tak Potong THR Tim TGUPP, Untuk Membayar Keahlian Tim TGUPP?

Unggah Data THR TGUPP DKI Cair Rp 50 Juta, William PSI Bandingkan, ASN DKI Dipotong Termasuk TKD-nya

Tidak hanya penghasilannya yang dipangkas, tapi THR Lebaran  1441 H lalu juga dipangkas.

Namun payung hukum tersebut baru diterbitkan setelah duit THR diberikan, maka penghasilan TGUPP  pada bulan berikutnya akan dipotong lebih besar.

“Terhadap uang apresiasi atau THR besarannya sudah dirasionalisasi. Kalau ada kelebihan bayar karena Kepgub berlaku mundur."

"Nanti secara akuntansi dapat diperhitungkan kembali karena nanti hak TGUPP ke belakang itu akan dipotong untuk disesuaikan,” ucapnya.

PINDAH Jadi Anggota TGUPP dan Turun Eselon, Rapor Kinerja Kepala Dinas Perumahan Paling Anjlok

Tunjangan Kinerja Kelik Indriyanto Turun saat Pindah ke TGUPP DKI Jakarta

Menurutnya, pemangkasan penghasilan TGUPP ini berada di bawah Satuan Perangkat Kerja Daeraah (SKPD) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

Rasionalisasi penghasilan dan THR TGUPP juga telah dikonsultasikan kepada Inspektorat DKI Jakarta.

“Arahan Pak Gubernur dari awal kepada kami bahwa sekarang ini kami, kita masih suasana sulit, dunia sulit dan Jakarta juga sulit. Jadi semua komponen harus ada rasionalisasi,” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, nilai penghasilan TGUPP bervariasi tergantung jabatannya.

Dari yang paling tinggi jabatan ketua sebesar Rp 51.570.000, ketua bidang Rp 41.220.000 dan sebagainya. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved