Virus Corona
Gara-gara Covid-19, Pendapatan Kota Depok Turun Hingga 25 Persen
Hingga pertengahan tahun 2020, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatatkan adanya penurunan sebesar 25 persen.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pendapatan daerah Kota Depok mengalami damoak drastis semenjak pandemi Covid-19 hinggap di Kota Belimbing ini.
Hingga pertengahan tahun 2020, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatatkan adanya penurunan sebesar 25 persen dari pencapaian target yang diharapkan.
"Pendapatan turun sebesar 25 persen dari Rp 1,027 triliun yang kami targetkan di tahun ini," kata Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Depok Nina Suzana saat dihubungi wartawan, Senin (1/6/2020).
Penurunan pendapatan daerah, kata Nina, tidak hanya menyentuh pada sektor pajak saja.
• Marco Motta Akhirnya Bisa Mudik Ke Kampung Halamannya
• VIDEO: Depok Bisa Hentikan PSBB dan Mulai New Normal Bila Warga Patuhi Aturan Ini
• Muhaimin Iskandar Sebut Nilai-nilai Pancasila Mampu Lawan Covid-19
Namun pendapatan bagi hasil dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) maupun Pemerintah Pusat serta Dana Alokasi Umum (DAU) kuga ikut mengalami penurunan.
"Bagi hasil provinsi, Pemkot Depok belum dapat SK gubernurnya tapi kami memprediksi bisa sampai 20 sampai 30 persen (penurunannya),"
Kemudian DAU kami turun sampai 10 persen dan bagi hasil pusat juga turun 23 persen," paparnya.
Dengan anjloknya pendapatan tersebut, Nina menyebutkan pihaknya mencoba mencari solusi.
Salah satunya dengan melakukan refocusing dan relokasi anggaran dibagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta menghitung ulang target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Depok Dapat Laksanakan New Normal Bila Patuhi Aturan Ini
Jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok pada 4 Juni mendatang, Wali Kota Depok, Mohammad Idris , eminta warganya untuk tetap bersabar dan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
Hal itu dikatakan Idris, demi tercapainya rasio Reproduksi Efektif (RT) di bawah 1 atau bahkan 0.5.
Bila RT Kota Depok berada di angka 1 atau 0.5, maka Depok siap menyongsong tatanan kehidupan normal baru atau New Normal.
Sehingga dengan begitu, kata Idris, Depok bisa lepas dari PSBB yang hingga kini sudah masuk pada tahap keempat setelah diberlakukan pertama kali pada 15 April lalu.
"Saat ini kita masih diharuskan melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing, jangan sampai Reproduksi Efektif melonjak atau tidak menurun sebagaimana yang kita harapkan," papar Idris dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
• Wagub DKI Jakarta Ariza Tinjau Cek Poin di Kalimalang, Periksa SIKM dan Penerapan PSBB
• Kota Tangsel Resmi Perpanjang Masa PSBB Jilid 4, Airin Sebut Ini Keistimewaan Jilid 4
• Distribusikan 15.000 Paket Sembako, Relawan Gugus Tugas Covid-19 Sasar Para Pendatang
Tak hanya pada kegiatan keagamaan, Idris berharap masyarakat juga bisa melaksanakan aturan PSBB pada kegiatan-kegiatan ekonomi besar seperti di mini market dan pasar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/walikota-depok-corona-s.jpg)