New Normal

Sambil Persiapkan Kondisi New Normal, PSBB Kota Bekasi Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Bekasi diwajibkan mematuhi kebijakan tersebut dengan ketentuan perundang-undangan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi: Sebanyak 914 paket sembako tahap ketiga diterima RW 011 Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI--- Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020 yang telah di tanda tangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengenai perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi yang sudah masuk tahap IV.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengungkapkan alasan pihaknya memperpanjang kembali PSBB.

Menurutnya, selama perpanjangan PSBB tahap III yang diberlakukan dari 27 Mei 2020 sampai 29 Mei 2020 masih dapat ditemukan pelanggaran pelanggaran yang tidak mematuhi peraturan yang telah ada.

Penerapan Fase New Normal di Kota Bekasi Bakal Dibuka Sepenuhnya Saat PSBB Berakhir 4 Juni Nanti

Kemudian perpanjangan sampai tahap IV dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif atau New Normal dalam pencegahan penyebaran mata rantai Covid 19 di Kota Bekasi.

"PSBB tahap IV ini penyesuaian dengan PSBB DKI yang sampai 4 Juni dan penyesuaian sebelum memulai tatanan hidup baru masyarakat produktif atau new normal," kata Rahmat dalam keterangan.

Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Bekasi diwajibkan mematuhi kebijakan tersebut dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian adanya peraturan protokol kesehatan yang akan lebih ketat dari sebelumnya.

PSBB Jawa Barat Diperpanjang, Bogor-Depok-Bekasi hingga Tanggal 4 Juni, Selebihnya 12 Juni 2020

"Meski PSBB diperpanjang, ada sejumlah kegiatan yang mulai dilakukan sejalan dengan penerapan new normal," jelas Rahmat.

Kegiatan tersebut seperti diperbolehkannya salat Jumat dan ibadah di masjid maupun gereja dan tempat ibadah lain di wilayah zona hijau.

"Tapi tetap diberlakukan dengan protokol kesehatan baik dengan menjaga jarak dan penggunaan wajib masker," jelas dia.

Summaceron Mall Bekasi Siap Menjadi Pusat Perbelanjaan Percontohan saat New Normal Mulai Diterapkan

Wali Kota Bekasi mengimbau agar masyarakat  memahami protokol kesehatan yang telah diperketat, khususnya dengan adanya pemberlakuan tersebut mengenai PSBB tahap IV dengan tatanan kehidupan baru atau new normal

"Jadi perpanjangan PSBB ini, aturan protokol tetap ditegakkan meski telah memulai new normal. Dengan maksud agar tidak adanya lagi penyebaran virus Covid 19 di Kota Bekasi dan memutus penyebarannya," papar dia.

Summarecon Mall jadi percontohan

Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan kondisi New Normal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved