Selasa, 14 April 2026

Virus Corona

Pemerintah Ingatkan Masyarakat Soal New Normal, Bukan Bebas Seperti Sebelum Ada Virus Corona

Pemerintah Ingatkan Masyarakat Soal New Normal, Bukan Bebas Seperti Sebelum Ada Virus Corona

Editor: Dwi Rizki
Humas BNPB/M Arfari Dwiatmodjo
Achmad Yurianto memakai batik motif Covid-19 saat memperbarui data terbaru kasus Virus Corona di Indonesia, Sabtu (18/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang new normal yang ditetapkan pemerintah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebut bahwa penerapan new normal tidak seharusnya disikapi dengan euforia.

Sebab, menurut Yuri, dengan diberlakukannya new normal bukan berarti masyarakat bebas seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.

"Tidak menjadi suatu euforia baru bahwa kenormalan ini seakan-akan membebaskan kita untuk kembali beraktivitas seperti sebelum kejadian pandemi Covid-19," kata Yuri dikutip dari Kompas.com pada Minggu (31/5/2020).

Yuri mengatakan, new normal bukan berarti tidak lagi menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

New normal ialah bertindak produktif namun tetap memastikan aman dari penularan virus corona.

"Kita harus produktif, namun tetap aman dari Covid-19," ujar Yuri.

Menerapkan fase new normal, kata Yuri, harus menjadi perhatian dan kesadaran bersama.

Dalam fase tersebut masyarakat tetap menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan tetap menjaga jarak fisik saat berkomunikasi.

"Hindari kerumunan, atur kegiatan-kegiatan sosial kita agar tidak menimbulkan kerumunan, tidak menimbulkan penumpukan. Inilah yang harus kita biasakan di dalam menghadapi kenormalan yang baru," kata Yuri.

Landasan pemerintah Terapkan New Normal

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa dalam menentukan suatu daerah dapat kembali melaksanakan aktivitas ekonomi yang produktif dan aman COVID-19, Pemerintah telah menggunakan berbagai indikator kesehatan masyarakat yang berbasis data sebagai landasan ilmiah.

Dalam hal ini, data pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Sesuai dengan rekomendasi WHO, kami menggunakan pendekatan atau kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan,” ujar Wiku di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/5).

Pada penerapannya, ada 11 indikator utama yang dipakai guna melihat penurunan jumlah kasus selama dua minggu sejak puncak terakhirnya, dengan target lebih dari 50 persen untuk setiap wilayah.

Adapun penurunan angka yang dilihat tersebut adalah berdasarkan dari jumlah yang meninggal, penurunan jumlah kasus positif, termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit, juga jumlah pasien sembuh dan selesai pemantauan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved