New Normal
Dinilai Multitafsir, Mendagri Tito Karnavian Revisi Keputusan Soal Ojol pada New Normal
Dinilai Multitafsir, Mendagri Tito Karnavian Revisi Keputusan Soal Ojol pada New Normal
Editor:
Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Pengemudi ojol melintas di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (7/4/2020).
Dalam Kepmen tersebut, kata Bahtiar, tidak ada larangan ojek beroperasi.
Melainkan hanya imbauan agar ASN berhati-hati dan mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.
"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan pemda. Solusi untuk poin terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional," terang Bahtiar.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," lanjutnya.
Rekomendasi untuk Anda