New Normal

Dinilai Multitafsir, Mendagri Tito Karnavian Revisi Keputusan Soal Ojol pada New Normal

Dinilai Multitafsir, Mendagri Tito Karnavian Revisi Keputusan Soal Ojol pada New Normal

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Pengemudi ojol melintas di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (7/4/2020). 

Dalam Kepmen tersebut, kata Bahtiar, tidak ada larangan ojek beroperasi.

Melainkan hanya imbauan agar ASN berhati-hati dan mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan pemda. Solusi untuk poin terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional," terang Bahtiar.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," lanjutnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved