Virus Corona

Warga Serbu Posko Covid-19 Ciamis, Ingin Membuat SIKM untuk Masuk ke Jakarta, Begini Kata Petugas

“Padahal kami tidak mengeluarkan SIKM, itu kan kewenangan Pemprov DKI,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Ciamis, Hj Helmi.

Editor: Murtopo
tribun jabar/andri m dani
Pemudik berdatang ke Posko Covid-19 Ciamis untuk mengurus SIKM, Jumat (29/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIAMIS – Posko Covid-19 Ciamis diserbu warga yang ingin membuat surat izin keluar masuk ( SIKM) agar bisa masuk ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Seperti dilansir dari Tribun Jabar sejak hari kerja pertama usai libur lebaran, Selasa (26/5/2020) sampai Jumat (29/5/2020) para pemudik yang hendak kembali ke Jabodetabek terus berdatangan ke Posko Covid-19 Ciamis untuk mendapatkan SIKM.

Bahkan sampai berjubel dan harus antri seperti terjadi Jumat (29/5/2020).

Para pemudik harus rela antre, menunggu di halaman Posko Covid-19 Ciamis. tentunya dengan tetap jaga jarak dan pakai masker.

SIKM Jadi Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta, Simak Persyaratan dan Cara pembuatan SIKM

Duduk di kursi yang sudah di sediakan di halaman posko tersebut.

“Padahal kami tidak mengeluarkan SIKM, itu kan kewenangan Pemprov DKI,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Ciamis, Hj Helmi kepada Tribun di Posko Covid-19 Ciamis, Jumat (29/5/2020).

Pencegahan Penyebaran Virus Corona, 525 Kendaraan Tanpa SIKM Dipaksa Putar Balik ke Daerah Asal

Karena tidak berwenang mengeluarkan SIKM, Gugus Tugas Covid-19 Ciamis hanya menerbitkan surat keterangan tanda sudah selesai menjalani masa pemantauan isolasi mandiri.

“Hari ini sampai siang ini sejak pagi, sudah 84 pemohon. Kemarin (Kamis, 28/5) ada 68 orang. Sementara Rabu (27/5) 24 orang dan Selasa (26/5) sebanyak 20 orang. Setiap hari berdatangan terus. Kami hanya bisa mengeluarkan surat keterangan, itupun harus ada pengantar dari RT/RW,” katanya.

Operasi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta Terus Dilakukan

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM setelah 7 Juni 2020 akan tetap dilakukan.

Sebelumnya operasi arus balik Lebaran dalam rangka pengecekan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) ke Jakarta akan rampung pada 7 Juni 2020.

Kondisi ini mengikuti kententuan dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentan perubahan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pemabtasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Namun operasi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran, untuk wilayah DKI Jakarta rupanya akan diperpanjang mengikuti status darurat bencana non-alam Covid-19 usai.

 PSBB Berakhir 4 Juni 2020, Penjagaan Arus Balik serta Pemeriksaan SIKM Digelar Hingga 7 Juni 2020

Seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM setelah 7 Juni 2020 akan tetap dilakukan dengan lokasi yang ditarik mundur di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ( Bodetabek).

Kondisi ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Keadaan Darurat Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved