Virus Corona Jabodetabek
Satpas SIM Daan Mogot Kembali Dibuka, Jumlah Pemohon Dibatasi dan Terapkan Physical Distancing
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, dibuka kembali, Sabtu (30/5/2020).
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, CENGKARENG - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, dibuka kembali, Sabtu (30/5/2020).
Jumlah pemohon perpanjangan SIM pun melonjak.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, pelayanan perpanjangan SIM pada hari pertama seusai ditutup sementara, mengalami peningkatan.
• Juru Bicara Luhut Panjaitan: Jika 500 TKA Asal Cina Tidak Datang, Pekerja Lokal Takkan Bisa Bekerja
"Pasti ada lonjakan karena sebelumnya tidak ada pelayanan, tidak ada perpanjangan."
"Nah, hari ini dimulai dengan ada perpanjangan," ucap Hedwin, Sabtu (30/5/2020).
Hedwin mengaku belum mengetahui secara persis jumlah kenaikan pemohon yang melakukan perpanjangan SIM.
• UPDATE 30 Mei 2020: Berkurang 66 Orang, RS Wisma Atlet Rawat 619 Pasien Positif Covid-19
Namun, diperkirakan jumlahnya pada hari pertama tidak cukup signifikan.
"Sebenarnya enggak banyak, cuma mungkin kan itu waktu pertama aja."
"Saya tanya nanti pastinya, ada 100 atau 200 pastinya," papar Hedwin.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 30 Mei 2020: 7.015 Pasien Sembuh, 25.773 Positif, 1.573 Wafat
Menurut Hedwin, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot, yang tetap beroperasi hanya pembuatan SIM baru, hilang atau rusak.
Sementara, Hedwin menambahkan, khusus untuk pelayanan perpanjangan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, ditutup sementara selama proses penerapan PSBB.
"Nah, per hari ini dibuka perpanjangan, jadi sudah lengkap semua pelayanan SIM, per hari ini lengkap semua," sambung Hedwin.
Terapkan Protokol Kesehatan
Seluruh pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/5/2020), kembali beroperasi normal dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, operasional pelayanan SIM di Satpas SIM Daan Mogot akan dibatasi.
Pelayanan SIM bagi para pemohon untuk Hari Senin hingga Jumat berlangsung pukul 08.00-13.00 WIB.
• Jelang Pembukaan Kembali Rumah Ibadah, Pemprov DKI Koordinasi dengan Majelis Tinggi Agama
Khusus Hari Sabtu pelayanan lebih cepat, yakni pukul 08.00-12.00 WIB.
"Jadi kita tetap menerapkan physical distancing, protokol kesehatan, kemudian sistem akan dibatasi jumlah," kata Hedwin.
Pihaknya juga membuat kebijakan di mana para pemohon yang masa berlaku SIM akan berakhir dalam waktu dekat, mendapatkan prioritas pelayanan.
• RISET LSI Denny JA: Masyarakat di 158 Wilayah Ini Bisa Bekerja Lagi Secara Bertahap Mulai 5 Juni
"Kalau misalnya masih lama, sebulan dua bulan, kita imbau laksanakan perpanjangan di lain waktu," sambungnya.
Hedwin mengatakan pihaknya menambahkan lima unit pelayanan untuk mempercepat perpanjangan SIM.
Sehingga, tidak terjadi antrean panjang para pemohon.
Satpol PP Jakarta Barat Gencar Razia
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat gencar melakukan razia, agar kesadaran masyarakat tidak melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meningkat.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, belakangan masyarakat mulai jenuh dengan keluar rumah, namun tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan.
“Jadi tetep kita aja yang gencar melakukan penindakan,” ungkap Tamo, Sabtu (30/5/2020).
• Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadat di Rumah Ibadah, Ini 11 Kewajiban yang Diatur
Tamo menambahkan, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengenakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan lain-lain.
“Kalau menurut saya kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan lah selama pandemi,” sambungnya.
Menurut Tamo, para pelanggar PSBB lebih sedikit dibanding yang patuh.
• UPDATE 30 Mei 2020: KABAR Gembira! Warga Jakarta Sembuh dari Covid-19 Tambah 196 Jadi 2.003 Orang
Namun, secara jumlah tetap saja angka pelanggarannya cukup besar dan perlu ditekan seminimal mungkin.
“Jumlah pelanggar udah mengecil kalau saya lihat dibanding yang patuh. Kalau saya lihat ya."
"Tapi memang dari segi jumlah agak besar, kan gitu,” ucap Tamo.
• Kembali Berdagang Setelah Lebaran, PKL Pasar Tanah Abang: Kalau Tutup Terus Mau Makan Apa?
Pada Jumat (29/5/2020) kemarin saja, ada sekitar 70 pelanggar PSBB di Jakarta Barat yang dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda.
Rata-rata warga yang melanggar aturan PSBB tersebut yakni tidak memakai masker.
Sementara yang lain dikenakan sanksi karena berkerumun dan makan di tempat. (*)