Virus Corona
Duit Denda PSBB di DKI Hampir Tembus Rp 600 juta
Duit Denda PSBB di DKI Hampir Tembus Rp 600 juta. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dikenakan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda. Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.
Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp 5 juta sampai 10 juta.
• Dispenser Polytron Hydra PWC 778, Panaskan Air hingga 85 Derajat Celcius Cuma Butuh 5 Menit
Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta. Terakhir, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp 100.000-Rp 500.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pemkot-dan-polres-metro-jakarta-barat-menggelar-patroli-dan-sosialisasi-psbb-jakarta.jpg)