Berita Daerah
Dipergoki Satpam, Maling Panik dan Membabi Buta Pukul Satpam Hingga Tewas, Begini Ceritanya
Man Sugian (43), seorang satpam, berhasil memergoki maling di areal kelapa sawit yang dijaganya. Namun ia tewas dibunuh maling yang marah
WARTAKOTALIVE.COM, LAHAT -- Man Sugian (43), seorang satpam, berhasil memergoki maling di areal kelapa sawit yang dijaganya.
Belum sempat mengusir, Sugian malah tersungkur karena kena tojok atau alat yang digunakan untuk memanen kepala sawit.
Nasib naas pun benar-benar dialami satpam PT Lonsum tersebut.
• Duduk Perkara Wali Kota Risma Marah Besar Terkait Mobil Laboratorium PCR, Ada Pesan Tak Sampai?
• PSBB di Kota Bandung Diperpanjang Hingga 12 Juni, Namun Kini Jadi PSBB Proporsional, Apa Maksudnya?
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2020), di areal Datar Jawi, Blok 84 KCT, PT Lonsun, wilayah Desa Muara Tandi, Kecamatan Gumai Talang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kejadian bermula saat korban sedang berpatroli memergoki pelaku bernama Robert Sihombing (41) sedang mencuri kelapa sawit.
Merasa tepergok, pelaku yang panik kemudian menggunakan tojok atau alat yang digunakan untuk memanen dipukulkan ke muka korban.
• Ini Deretan Kasus Polisi Pembunuh George Floyd, Telah Dipecat namun Publik Tak Puas, Kepung Rumahnya
Seketika korban jatuh tersungkur. Mengetahui korban tak berdaya, oleh pelaku kembali dihujani pukulan hingga tewas.
"Setelah dipukul dua kali korban jatuh, kemudian ditarik ke semak-semak oleh tersangka dan kembali dipukul hingga tewas," kata Kapolres Lahat AKBP Irwansyah, saat melakukan gelar perkara, Jumat (29/5/2020).
Keesokan harinya, jasad korban yang terbujur kaku di semak-semak ditemukan oleh pekerja PT Lonsum dan langsung dilaporkan ke polisi.
• Pria Telanjang Dada Lari Keluar Hotel, Ternyata karena Pasangannya Waria Bukan Wanita Sesuai Harapan
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, tak lama kemudian polisi berhasil mengetahui pelaku pembunuhan.
"Pelaku ditangkap di Desa Suka Makmur SP 3 Palem Baja Kecamatan Gumai Talang, saat sedang bersembunyi. Motif pembunuhan ini, karena pelaku takut aksi pencuriannya diketahui korban," ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Nasib naas menimpa seorang satuan pengamanan (Satpam) di area perkebunan sawit, di Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel).
• Liga Spanyol Resmi Bergulir Kembali 11 Juni, Dibuka Derbi Sevilla Vs Real Betis, Ini Jadwalnya
Ia tewas dibunuh setelah sebelumnya memergoki maling yang hendak mencuri di area yang dijaganya.
Kondisi Satpam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-satpam.jpg)