New Normal
Banyak Permohonan SIKM Ditolak, Pemprov DKI Jakarta Paparkan Alasannya
Pemprov DKI Jakarta Tolak Banyak Permohonan SIKM, di antaranya PRT yang ingin kembali ke Jakarta atau Pendatang yang ingin bekerja di Ibu Kota
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyampaikan membludaknya permohonan
perizinan SIKM dalam beberapa hari terakhir.
Namun sebagian besar pemohon katanya ditolak karena banyak yang tidak memenuhi ketentuan perizinan SIKM.
Seperti permohonan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan Kembali bekerja di Jakarta, karena sebelumnya ART tersebut pergi ke kampung halamannya saat Peraturan Pelaksanan PSBB diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, banyak pula pemohon yang mengajukan sebagai warga pendatang di Jakarta, karena ingin
bekerja di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
“Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak, karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang
Berlaku” ujar Benni dalam siaran tertulis pada Jumat (29/5/2020).
Dirinya pun menyampaikan pihaknya juga tak jarang menemukan permohonan yang tidak memerlukan SIKM.
Sebab perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah DKI Jakarta.
Dirinya mencontohkan salah satunya perjalanan pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju Luar Negeri dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Kedua permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami menghimbau kepada warga untuk membaca dengan seksama dan mempelajari perizinan SIKM pada website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan," ungkap Benni.
"Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan Cepat dan tentunya juga membantu warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut” ujar Benni.
Pemrosesan Perizinan SIKM dan permintaan informasi, konsultasi serta penyuluhan terkait
perizinan tersebut katanya tetap dilaksanakan meski pada hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu.
Tujuannya agar menjamin tetap terselenggaranya pelayanan publik yang prima di Jakarta.
“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. Pemprov. DKI Jakarta berkomitmen terhadap penyelesaian waktu perizinan dan nonperizinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Benni.
"Saat ini kami memproses permohonan perizinan SIKM selama 24 jam dan 7 hari seminggu," jelasnya.