Virus Corona Jabodetabek

66 Pedagang Pasar Perumnas Klender Jakarta Timur Ikuti Rapid Test dan Uji Swab Tahap 3

Puskesmas Kecamatan Duren Sawit melakukan rapid test dan uji sampel swab kepada 66 orang pedagang di Pasar Perumnas Klender.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pemeriksaan rapid test dan swab di Pasar Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (29/5/2020) 

Ia menyampaikan agar penjual dan pembeli juga diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak guna mencegah penularan Covid-19.

"Untuk penjual juga harus menjaga kebersihan makanan, kita harapkan kerja sama dari semua warga agar sama-sama mengikuti aturan," ujarnya.

Firmansyah menuturkan, pengawasan dilakukan agar pengusaha tempat makan tak melayani pembeli di tempat selama masa PSBB.

Saat ini, pihaknya belum melakukan penindakan bila ada pengusaha yang kedapatan membolehkan warga makan di tempat.

"Kita mengedepankan imbauan secara persuasif."

"Dari Satpol PP, TNI-Polri, dan FKDM (forum kewaspadaan dini masyarakat) Kelurahan Pondok Kopi terus melakukan imbauan," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.

Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.

Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.

“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.

“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya.

Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved