Virus Corona Jabodetabek
66 Pedagang Pasar Perumnas Klender Jakarta Timur Ikuti Rapid Test dan Uji Swab Tahap 3
Puskesmas Kecamatan Duren Sawit melakukan rapid test dan uji sampel swab kepada 66 orang pedagang di Pasar Perumnas Klender.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Ia juga meminta agar baik pembeli dan penjual mematuhi protokol pencegahan untuk menghindari penambahan orang yang positif terpapar virua corona.
"Pakai masker, jaga jarak. Kita akan koordinasi ke (Perumda) Pasar Jaya untuk ikuti protokol kesehatan," ungkapnya.
Hingga kini sudah lima pedagang Pasar Perumnas Klender yang terkonfirmasi Covid-19, mereka dibawa ke RSD Wisma Atlet untuk dirawat.
Kasus satu dan dua pedagang positif yakni pasangan suami istri (Pasutri), lainnya pedagang yang lapaknya berada dekat Pasutri tersebut.
Rita berharap para pedagang Pasar Perumnas Klender tak lagi ngeyel menolak ikut rapid test dan swab seperti pada Jumat (22/5/2020).
Pasalnya pedagang yang diminta ikut tes deteksi Covid-19 hasil penelusuran jajaran Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, diketahui memiliki riwayat kontak langsung dengan pedagang pasien positif Covid-19 yang terkonfirmasi sebelumnya.
"Hasil penelusuran pada rapid test dan swab sebelumnya sesuai. Dari 20 pedagang, hasil uji spesimen swab PCR tiga di antaranya positif Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya, tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Duren Sawit menyesalkan sikap sejumlah pedagang Pasar Perumnas Klender.
Selain harus didatangi langsung agar mau ikut rapid test dan swab, protokol pencegahan penularan Covid-19 belum sepenuhnya dipatuhi.
"Dilihat juga di sini (pedagang dan pembeli Pasar Perumnas Klender) kurang kepatuhan untuk menggunakan masker dan juga sarung tangan," kata Petugas surveillance Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Nurmaulia Rizki Zahra, Jumat (22/5/2020).
Satpol PP Sidak Warung
Sebelumnya Aparat Satpol PP Kecamatan Duren Sawit melakukan inspeksi mendadak (sidak) mengelilingi warung makan dan warteg di sekitar Keluraham Pondok Kopi.
Kasatpol Pondok Kopi Firmansyah mengatakan, kegiatan tersebut juga sekaligus memberikan imbauan yang disampaikan secara langsung serta melalui pemasangan selebaran.
"Kami imbau agar pengusaha tempat makan dan warung kopi tidak melayani pembeli yang makan di tempat, harus dibawa pulang," kata Firmansyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020).
Imbauan mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19.