Jumat, 8 Mei 2026

PWl Pusat Kecam lntimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan siaran pers berisikan kecaman terkait adanya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan.

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan siaran pers berisikan kecaman terkait adanya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan siaran pers berisikan kecaman.

Diketahui, siaran Pers PWI Pusat berisi kecaman tersebut terkait adanya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan.

Lalu siapa wartawan diintimidasi dan diancam dibunuh dimaksud PWI Pusat?

Berikut siaran Pers PWI Pusat diterima Wartakotalive.com, Jumat (29/5/2020).

Langgar Aturan Ditjenpas, Dewan Pers Sebut Deddy Corbuzier Wartawan & Karyanya Produk Jurnalistik

VIDEO: Forum Wartawan Hiburan Bagikan Paket Donasi kepada 130 Anggota yang Terdampak Covid-19

Wartawan Pena Timur Bagikan 100 Paket Sembako ke Sopir Angkot hingga Pedagang Terdampak Virus Corona

"SIARAN PERS PWI PUSAT

No : 848/PWI-P/LXXlV/2020

"PWl Kecam lntimidasi dan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan Detik.com"

Persatuan Wartawan Indonesia mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi.

Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Imbauan ini panting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19.

Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi.

ldentitas pribadi jumalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya.

Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada Redaksi media Detikcom.

Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.

Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp.500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Jakarta, 28 Mei 2020

PWI Pusat

Ketua Umum Atal S Depari

Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi" isi siaran pers PWI Pusat diterima Wartakotalive.com.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved