Arteria Dahlan Dukung Upaya Pengusutan Tekstil Impor Ilegal yang Diduga Libatkan Oknum Bea Cukai

"Ini merupakan penyakit menahun, siapapun yang terlibat harus diusut dan diperiksa," kata Arteria

Editor: Ahmad Sabran
Tribunnews.com
ARTERIA Dahlan, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil didukung kalangan legislatif.

Anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan menyatakan dukungannya terhadap upaya pengusutan importasi tekstil ilegal yang diduga melibatkan oknum pegawai bea dan cukai.

"Ini merupakan penyakit menahun, siapapun yang terlibat harus diusut dan diperiksa," kata Arteria dalam pernyataan di Jakarta, Jumat seperti dikutip dari antaranews.com.

Arteria mengatakan pengusutan ini harus dilakukan penegak hukum karena bisa menimbulkan efek jera dan diduga bukan untuk pertama kali terjadi.

"Ini seperti fenomena gunung es, satu temuan ini bisa saja merugikan negara sekian triliun, rupiah," katanya.

Pendapatan Pajak Jeblok, Anies Pastikan Bantuan Sosial Warganya Terus Berjalan

Oleh karena itu, ia meminta para penyidik Kejaksaan Agung untuk tidak ragu dalam melakukan pengusutan terhadap motif pelanggaran hukum maupun oknum pelaku.

"Kalau perlu penyidikan diberikan hak imunitas untuk menghadapi oknum nakal yang berlindung di bawah kewenangan negara," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa pelaku usaha yang pernah terlibat dalam kasus impor tekstil.

Pengumuman Resmi Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni Pejabat Wajib Ikut Upacara via Aplikasi Zoom

Pemeriksaan itu dapat dilakukan sepanjang ada keterkaitan kasus importasi ilegal sebelumnya dengan kasus yang sedang ditangani penyidik.

"Mungkin saja, kalau ada kaitannya akan diperiksa," kata Hari.

Menurut dia, penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait importasi tekstil ilegal ini.

Namun, hingga saat ini, belum ada satu tersangka pun yang telah ditetapkan oleh penyidik.

Sebelumnya, kasus importasi ilegal ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (2/3).

Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

Dalam kasus ini, tujuh pejabat di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin 27 April 2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved