Virus Corona Jabodetabek

Tak Punya SIKM, 6.364 Kendaraan Menuju Jabodetebek Diputar Balik Petugas: Silakan Anda di Sana Dulu

Sebanyak 6.364 kendaraan menuju Jabodetebek diputarbalik petugas lantaran tidak mempunyai SIKM.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi
ILUSTRASI - Kendaraan pemudik diminta putar balik 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 6.364 kendaraan menuju Jabodetebek diputar balik petugas.

Hal itu terjadi karena pengendara tidak memenuhi syarat, yakni tak punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sesuai dengan Pergub 47/2020 jika setiap warga yang akan keluar masuk Jabodetabek harus punya SIKM.

Sebab, SIKM sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki para pengendara atau pemudik.

Ada 1,8 Juta Warga Jabodetebek Mudik Tidak Mudah Kembali Lagi, Ini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta

Tidak Hanya SIKM, Orang yang Berkendara dari atau Menuju Zona Merah Harus Memenuhi Syarat Ini

TAK Ber-KTP DKI dan Tak Miliki SIKM, Puluhan Pengendara dari Luar Jabodetabek Ditolak Masuk Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan jika hingga tadi malam data yang diterima oleh Dishub DKI Jakarta ada ribuan kendaraan yang diputarbalikan.

"Posisi sampai semalam itu total yang sudah diputarbalikan di wilayah Jabodetabek adalah 6364 kendaraan," kata Syafrin dalam forum diskusi yang dilakukan di Graha BNPB dan disiarkan langsung, Kamis (28/5/2020).

Menurut Syafrin, banyak warga yang mengunakan kendaraan roda empat maupun roda dua ini diputarbalikan karena tidak memenuhi syarat.

Mereka diputarbalikan diantara 9 jalan arteri dan 2 jalan kolektor yang tersebar di Perbatasan Kabupaten Tangerang, Bogor, dan Bekasi yang di jaga petugas.

Terlebih saat ini kawasan Jabodetabek masih menjadi episentrum penyebaran covid-19.

Sehingga langkah memutarbalikan kendaraan yang tidak memiliki SIKM untuk menekan penyebaran virus covid-19.

"Ini memang tujuannya menekan angka covid-19. Kita tahu jumlah pasien covid-19 di Jakarta cenderung turun jumlah kasus positifnya saat ini. Nah ini yang kita akan jaga," katanya.

Selain melakukan pengecekan di jalan arteri, petugas juga melakukan pengecekan SIKM di beberapa Terminal dan Stasiun yang melayani keberangkatan antar kota.

Bahkan sudah ada 7 orang yang ditemukan tanpa SIKM di Stasiun dan Terminal.

Menginggat kondisi ini, Syafrin berpesan kepada masyarakat yang terlanjur pulang kampung atau melakukan mudik keluar kawasan Jabodetabek agar menunda keputusannya untuk kembali ke Ibu Kota.

"Bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur di luar Jabodetabek, silakan anda di sana dulu. Bangun kampung, jangan mudik dulu. Atau jika ingin balik maka bawa SIKM," ucapnya.

Tidak Mudah Kembali

Tercatat, ada 1,8 juta warga Jabodetabek mudik Lebaran 2020.

Namun, jutaan warga Jabodetabek mudik, dipastikan tidak mudah kembali lagi ke tempat tinggalnya.

Hal tersebut dijelaskan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Ia mengatakan jika Dishub DKI Jakarta mencatat ada sekitar 1,8 juta orang meninggalkan kawasan Jabodetabek untuk mudik.

Jumlah itu berdasarkan data yang dimiliki oleh Dishub DKI.

Dimana di data itu tercatat menggunakan angkutan umum kurang lebih sebanyak 750.000 orang.

Kemudian, menurut data Jasa Marga menggunakan kendaraan pribadi total 465.500 kendaraan.

"Jika kita kalikan okupansinya dua orang perkendaraan maka total ada sekitar 900.000. Artinya saat ini jika dijumlahkan dengan orang yang pakai angkutan umum"

"maka total orang yang keluar dari Jabodetabek ada 1,7 juta orang atau 1,8 juta," kata Syafrin Liputo dalam diskusi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).

Menurut Syafrin, warga yang meninggalkan Jabodetebek untuk mudik ini, dipastikan tidak akan mudah kembali lagi ke Jabodetabek.

Sebab mereka harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020.

"Yang akan masuk ke Jabodetabek itu wajib punya izin atau SIKM. Kami lakukan seleksi lewat penyekatan (di perbatasan).

"Siapa yang punya izin itu diperbolehkan untuk keluar-masuk, namun yang tidakkami putar balikan," kata Syafrin.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Beni Aguscandra angkat bicara.

Ia mengatakan jika SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI dipastikan akan sulit di palsukan.

"Pemalsuan itu (kami antisipasi), kami bikin pakai QR Code. Jadi QR Code cukup dari HP. Nanti di scan petugas dari Pak Syafrin (Dishub DKI) untuk memastikan itu palsu atau benar," kata Benny.

Menurut Benny jika ditemukan pemalsuan SIKM, maka oknum bersangkutan dapat dijerat oleh UU ITE dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara akibat pemalsuan data.

Masyarakat Luar Jabodetabek yang baru Balik Mudik dan Masuk ke Wilayah Kota Depok, Ada Syaratnya!

Bagi para pengendara apalagi yang baru mudik dari kampung halaman dan masuk ke wilayah Kota Depok wajib melengkapi beberapa persyaratan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris pun sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembatasan pergerakan orang dari luar Jabodetabek ke Kota Depok.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 36 Tahun 2020 tentang pengaturan arus balik pergerakan orang dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Semua itu dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Dalam Perwal ini berisi beberapa poin pengaturan," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).

Dalam aturan tersebut, poin pertama berbunyi setiap orang dilarang masuk Kota Depok tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan.

Sementara poin kedua, bagi yang melanggar ketentuan akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan.

Poin ketiga, setiap warga Depok yang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok dari luar Jabodetabek, wajib melengkapi beberapa persyaratan.

Antara lain memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, juga wajib melengkapi beberapa persyaratan.

Yaitu harus memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa yang diketahui camat tempat asal perjalanan dengan menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok.

“Harus membawa surat pernyataan sehat bermaterai, surat hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan,” kata Idris.

Bagi yang melakukan perjalanan dinas harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok.

Sedangkan yang memiliki alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok, harus melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Kota Depok.

Siap Isolasi Pemudik yang Kembali ke Jakarta, Masjid Raya KH Hasyim Asyari Sediakan 100 Tempat Tidur

Sebanyak 100 tempat tidur disediakan di Masjid Raya Jakarta KH Hasyim Asyari, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Tempat tidur itu  disediakan untuk menampung warga DKI Jakarta yang kembali dari perjalanan mudik ke kampung halaman saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Pengurus Masjid KH Hasyim Asyari Suprapto mengatakan, pengurus masjid  telah menyediakan empat ruangan dan satu aula untuk para pemudik warga Jakarta tersebut.

Para pemudik yang kembali ke Jakarta diwajibkan menjalani isolasi terlebih dahulu di masjid tersebut selama 14 hari sebelum kembali ke rumah masing-masing.

"Totalnya kemarin kami siapkan 100 tempat tidur lipat. Nanti pria dan wanita dipisah. Pria ditaruh di aula dan wanita serta anak-anak ditaruh di empat ruangan bersekat," kata Suprapto saat dikonfirmasi Rabu (27/5/2020).

Mulai Selasa (26/5/2020) petugas dari tiga pilar Jakarta Barat baik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan polisi bersiap mengamankan pemudik yang akan ditampung di masjid tersebut.

Selain itu, Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga sudah membuat posko kesehatan untuk para pemudik yang harus menjalani isolasi.

Namun sampai saat ini Suprapto mengaku belum ada pemudik yang ditampung di masjid tersebut.

"Sampai saat ini masih kosong. Jadi fasilitas itu belum terpakai sama sekali," kata  Suprapto.

Jika sudah ada pemudik ilegal yang diamankan, maka mereka harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Masjid KH Hasyim Asyari.

Pemudik akan jalani rapid test yang disediakan oleh tenaga kesehatan. Jika positif maka pemudik akan dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

"Namun jika negatif pemudik harus tetap jalani isolasi di Masjid KH Hasyim Asyari selama 14 hari," ucapnya lagi.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com beberapa petugas berseragam Satpol PP dan TNI sudah berada di sekitar lingkungan Masjid Raya KH Hasyim Asyari.

Namun masjid itu masih terlihat sepi. Belum ada satu pun pengungsi yang ditampung di masjid terbesar di Jakarta Barat itu. 

Halau Pemudik Gelap, Pemkot Jakarta Selatan Pantau 14 Pos Pemeriksaan SIKM, Berikut Ini Lokasinya

Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan memeriksa setiap warga yang akan masuk ke wilayah Jakarta Selatan.

Upaya yang dilakukan lewat pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan KTP-E di 14 ruas jalan.

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan 14 ruas jalan itu tidak ditutup atau dapat dilintasi pengendara jalan.

Hanya saja, setiap titik jalan tersebut kinibditempatkan pos penjagaan untuk memeriksa setiap pengendara jalan yang melintas.

"Tapi ada pos pemeriksaan oleh masing-masing kecamatan. Mereka memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Untuk di level provinsi ada juga 12 titik pemeriksaan di Jabodetabek, itu (12 ruas) jadi pos pertama," ujar Budi dihubungi pada Selasa (26/5/2020).

"Kalau yang 14 ruas jalan menuju Jakarta Selatan. Kita membuat pos pemeriksaan yang dikomandani oleh masing-masing Camat,"tambahnya.

Secara teknis (SIKM) dikeluarkan oleh PTSP, Budi menjelaskan kepemilikan surat itu bisa di akses di corona.jakarta.go.id. Nantinya di proses oleh (DPMPTSP).

"Jadi hanya orang yang mempunyai (SIKM) yang bisa melintas untuk masuk DKI Jakarta," tegasnya.

Beda halnya jika di lingkup Jabodetabek, warga bisa memakai pakai KTP-E untuk berpergian di Jabodetabek.

Meski begitu, pelanggaran (PSBB) masih saja terjadi, seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan berkendara.

"Walaupun warga wara wiri di lingkup Jabodetabek, tetap mengedepankan aturan dari (PSBB) atau protap Covid-19," ujarnya.

Adapun titik dari 14 ruas jalan yang didirikan pos pemeriksaan (SIKM), diantaranya Jalan Kukusan Raya, Jalan Pemuda 1, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Manggis, Jalan Andara dan Jalan Merawan.

Kemudian, Jalan Pangkalan Jati 1, Jalan Pangkalan Jati 2, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama 3, Jalan Pesanggrahan Indah, Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo), Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2).

Pemeriksaan (SIKM) ini akan dilakukan pada 12 titik untuk akses masuk ke Jabodetabek.

Ketentuan ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020

Adapun 12 check point ruas jalan non-tol dan jalan tol yang akan dipantau adalah sebagai berikut:

- Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung)

- Jalan Raya Kalimalang (u-turn)

- Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo Depan Panasonic Manufacturing)

- Simpang UI

- Perempatan Pasar Jumat

- Jalan Ciledug Raya (Depan Kampus Budi Luhur)

- Pos Joglo Raya (Taman Alfa)

- Pos Polisi Karang Tengah

- Pos Polisi Kalideres

- Pos Polisi Kamal

- Gerbang Tol Cikarang Barat

- Gerbang Tol Cikupa

(JOS/VIN/M24/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved