PSBB Depok
Terkait Rencana Perpanjang Masa PSBB Tahap Ke-empat di Depok, Pemkot Masih Tunggu Izin Ridwan Kamil
Sembari menunggu jawaban, Idris mengaku pihaknya telah memersiapkan segala alternatif kebijakan bila nantinya permohonan perpanjangan PSBB disetujui
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK--Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus menanti tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait permohonan Pemerintah Kota Depok untuk memerpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Idris, berdasarkan kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, saat ini sedang mengajukan perpanjangan PSBB hingga 4 Juni 2020 ke Pemprov Jabar.
"Dan masih menunggu respon kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," tutur Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
• UPDATE Covid-19 Kota Depok, Kasus Sembuh Bertambah Lagi 18 Orang
Sembari menunggu jawaban, Idris mengaku pihaknya telah memersiapkan segala alternatif kebijakan bila nantinya permohonan perpanjangan PSBB disetujui.
"Karena perkembangannya sangat dinamis, baik data real
perkembangan kasus maupun kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, demikian pula sinergi kebijakan antar daerah di Jabodetabek," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok mengajukan kembali perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sedianya, PSBB tahap ketiga atau perpanjangan kedua kalinya itu berakhir pada 29 Mei 2020.
Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Pemkot Depok telah melaksanakan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Metro Depok, Dandim Kota Depok, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, dan Kejaksaan Negeri Kota Depok.
• Setelah Tertunda, KPU Kota Depok Pastikan Pilkada Depok Dilaksanakan 9 Desember 2020

"Forkopimda menyepakati untuk mengusulkan perpanjangan PSBB Kota Depok kepada Gubernur Jawa Barat sampai dengan tanggal 4 Juni 2020, mengingat angka Reproduksi Efektif (Rt) Kota Depok >1 (1,39), hal ini dilakukan untuk mencegah penularan kasus di tengah warga," papar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Pemkot Depok sendiri resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga pada Selasa 12 Mei 2020.
Hal tersebut setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merestui permohonan Pemkot Depok untuk melanjutkan kembali PSBB tahap kedua yang habis masanya pada 12 Mei 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 tanggal 12 Mei 2020 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
• DPRD Kota Depok Setujui Laporan Pertanggung Jawaban Wali Kota Depok
Kemudian dikuatkan dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.
"Diputuskan perpanjangan kedua PSBB di Kota Depok mulai tanggal 13 Mei sampai 26 Mei 2020," tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris Selasa (12/5/2020) malam.
Ini merupakan PSBB tahap ketiga atau perpanjangan untuk kedua kalinya setelah PSBB pertama kali diberlakukan pada 15 April lalu