Berita Jakarta

PSI DPRD DKI Sayangkan Anies Baswedan Tak Pangkas THR TGUPP, Ini Alasannya

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta sayangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak pangkas THR TGUPP.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive/Anggie Lianda Putri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyayangkan salah satu kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui kebijakan yang dimaksud yakni Anies Baswedan tak pangkas Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Partai pertama kali duduk di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu sebut seharusnya Anies Baswedan pangkas THR TGUPP, seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen.

Adapun THR PNS dipangkas untuk dialihkan dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

PINDAH Jadi Anggota TGUPP dan Turun Eselon, Rapor Kinerja Kepala Dinas Perumahan Paling Anjlok

Tunjangan Kinerja Kelik Indriyanto Turun saat Pindah ke TGUPP DKI Jakarta

VIDEO : Gubernur Anies Baswedan Terima Dokumen Kajian Pesisir Jakarta dari TGUPP

“Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak"

"Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” kata August Hamonangan berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (28/5/2020)

August mengatakan, Anies Baswedan harus bersikap adil dalam memberikan tunjangan pegawainya.

Sebab tidak hanya TGUPP, tapi beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain justru tidak dipangkas.

“Saya dapat informasi para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfotik akan mendapatkan tunjangan penuh"

"Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi,” ujar August yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Menurutnya, tunjangan penghasilan merupakan hal yang penting dan sangat sensitif bagi para pegawai.

Karenanya gubernur harus mampu bersikap adil, yaitu memberikan tunjangan berdasarkan kriteria penilaian kinerja yang terukur dan transparan.

Di satu sisi, pemotongan tunjangan perlu dilakukan karena realisasi pendapatan jeblok akibat pandemi Covid-19, dan sebagian pegawai bekerja dari rumah (work from home).

Namun sebagian ada juga pegawai yang tetap menjalankan pelayanan masyarakat dan bekerja lebih keras untuk mengatasi pandemi.

“Pemberian tunjangan harus adil agar tidak timbul kecemburuan dan kecurigaan di antara pegawai"

"Sebagai contoh, saya kira para PNS legowo jika tunjangan 100 persen diberikan kepada tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien Covid-19,” ungkapnya.

Kata dia, peniadaan pemotongan tunjangan dapat dilakukan kepada pegawai yang benar-benar berpeluh keringat bekerja di lapangan untuk mengatasi pandemi.

Misalnya pegawai Kelurahan, Kecamatan, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2020 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyatakan tunjangan PNS dipotong karena buruknya realisasi pendapatan akibat pandemi covid-19.

Kebijakan ini juga mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020.

Keputusan itu tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Anies Baswedan Ngotot Anggaran TGUPP Tetap, DPRD Minta Dikurangi

DPRD DKI Jakarta minta Pemprov DKI Jakarta untuk sesuaikan anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Penyesuaian dimaksud yakni penyesuaian dengan jumlah anggota yang diputuskan di rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (9/12/2019) lalu.

Awalnya eksekutif mengajukan anggaran sebesar Rp 19,8 miliar untuk menggaji dan membayar operasional kepada 67 anggota TGUPP.

Namun saat rapat Banggar jumlah anggotanya dikurangi menjadi 50 orang.

“Kan sudah 50 orang, tergantung dia (eksekutif) mau ngambil yang mana orangnya untuk diefisiensikan"

"Nah sisa uangnya itu diserahkan untuk BTT (Biaya Tidak Terduga),” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada Rabu (11/12/2019).

Dalam kesempatan itu Prasetio juga memastikan anggaran senilai Rp 19,8 miliar harus dikurangi.

Karena, jumlah TGUPP juga dipangkas 17 orang menjadi 50 orang.

“Dikurangi, enak aja nggak (dikurangi),” ujar Prasetio.

Hal ini justru kontras dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies memastikan alokasi TGUPP tidak berubah meski jumlah anggotanya dipangkas Banggar DKI.

“Anggaran tidak berubah, mereka (Banggar DKI) hanya merekomendasikan jumlah orang"

"Sehingga anggaran tetap,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/12/2019).

Tunjangan Kinerja Kelik Indriyanto Turun saat Pindah ke TGUPP DKI Jakarta

Senin (24/2/2020) pagi, Kelik Indriyanto mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP DKI Jakarta.

Diketahui, Kelik Indriyanto pindah ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Mengenai Kelik Indriyanto pindah ke TGUPP tersebut, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.

Ia mengatakan, kepindahan Kelik Indriyanto ke TGUPP berimplikasi pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diterimanya.

Saat menjabat kepala dinas, Kelik mendapatkan TKD sesuai dengan pegawai eselon II, sedangkan di TGUPP TKD yang diperoleh setara dengan pegawai eselon III.

“Nggak lah (TKD lebih rendah) kan sekarang sudah diatur dengan yang baru. Pak Kelik itu TGUPP yang dari ASN, bukan TGUPP yang non-ASN,” ujar Chaidir saat dihubungi pada Rabu (26/2/2020).

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 tahun 2016 tentang TKD, nilai tunjangan Kepala DPRKP DKI Jakarta sebesar Rp 55.170.000 per bulan.

Sedangkan di TGUPP tunjangan yang diterima sebesar Rp 24.930.000 per bulan.

Namun pada saat kepemimpinannya, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2359 tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.

Untuk gaji TGUPP yang menjabat sebagai Ketua Bidang mendapatkan duit Rp 41.220.00 per bulan atau setara dengan pejabat Eselon III-A.

Sedangkan anggota TGUPP dengan grade 1 digaji Rp 31.770.000 per bulan, atau selisih Rp 7.650.000 dengan TKD pejabat eselon III-B pada posisi Auditor Keahlian Utama sebesar Rp 39.420.000.

“Pak Kelik pindah ke TGUPP atas keinginan sendiri dan nanti (jabatannya) akan disesuaikan dengan kompetensi dan keahliannya,” kata Chaidir.

Menurut dia, kepindahan Kelik menambah pegawai ASN yang bertugas di TGUPP. Sebelumnya ada tiga ASN yang dipindahkan ke sana.

Yakni Firmansyah mantan Kepala Biro Umum Setda DKI Jakarta, Yuandi Bayak mantan Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, dan Lutfi Arifin mantan Kepala Biro Administrasi Setda DKI Jakarta.

“Untuk pak Firmansyah dan Lutfi dipindah ke TGUPP kan karena bironya telah dilebur. Untuk Pak Yuandi Bayak sama kayak Pak Kelik ingin pindah ke TGUPP,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Chaidir membantah stigma soal keberadaan TGUPP menjadi ‘tempat parkir’ bagi pejabat eselon II yang bermasalah.

Soalnya pada pengalaman Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 2013 lalu, dia kerap ‘mengandangkan’ pegawai eselon II menjadi TGUPP.

“Nggak lah (jadi tempat parkir) TGUPP itu tempat kehormatan juga, kan bisa akselerasi pembangunan Jakarta,” katanya.

Tanpa Ada Tekanan

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengundurkan diri dari jabatannya mulai Senin (24/2/2020) pagi.

Saat ini Kelik menjabat sebagai staf di Tim Gubernur untuk Percepatan dan Pembangunan (TGUPP).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membenarkan hal itu.

Chaidir mengatakan, Kelik mengundurkan diri atas kemauan sendiri, bukan karena tekanan pekerjaan.

“Dia memilih mundur untuk menjadi anggota TGUPP,” kata Chaidir saat dihubungi pada Rabu (26/2/2020).

Menurut dia, jabatan Kepala DPRKP sementara dipegang oleh Kepala Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera pada DPRKP DKI Prajoko.

Penunjukkan Prajoko sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPRKP DKI Jakarta atas instruksi dari pimpinan dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Surat pemindahannya sudah di-acc (accept) atau disetujui pak Gubernur,” ujar Chaidir.

(FAF/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved