Berita Jakarta
PSI DPRD DKI Sayangkan Anies Baswedan Tak Pangkas THR TGUPP, Ini Alasannya
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta sayangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak pangkas THR TGUPP.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Namun pada saat kepemimpinannya, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2359 tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
Untuk gaji TGUPP yang menjabat sebagai Ketua Bidang mendapatkan duit Rp 41.220.00 per bulan atau setara dengan pejabat Eselon III-A.
Sedangkan anggota TGUPP dengan grade 1 digaji Rp 31.770.000 per bulan, atau selisih Rp 7.650.000 dengan TKD pejabat eselon III-B pada posisi Auditor Keahlian Utama sebesar Rp 39.420.000.
“Pak Kelik pindah ke TGUPP atas keinginan sendiri dan nanti (jabatannya) akan disesuaikan dengan kompetensi dan keahliannya,” kata Chaidir.
Menurut dia, kepindahan Kelik menambah pegawai ASN yang bertugas di TGUPP. Sebelumnya ada tiga ASN yang dipindahkan ke sana.
Yakni Firmansyah mantan Kepala Biro Umum Setda DKI Jakarta, Yuandi Bayak mantan Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, dan Lutfi Arifin mantan Kepala Biro Administrasi Setda DKI Jakarta.
“Untuk pak Firmansyah dan Lutfi dipindah ke TGUPP kan karena bironya telah dilebur. Untuk Pak Yuandi Bayak sama kayak Pak Kelik ingin pindah ke TGUPP,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Chaidir membantah stigma soal keberadaan TGUPP menjadi ‘tempat parkir’ bagi pejabat eselon II yang bermasalah.
Soalnya pada pengalaman Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 2013 lalu, dia kerap ‘mengandangkan’ pegawai eselon II menjadi TGUPP.
“Nggak lah (jadi tempat parkir) TGUPP itu tempat kehormatan juga, kan bisa akselerasi pembangunan Jakarta,” katanya.
Tanpa Ada Tekanan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengundurkan diri dari jabatannya mulai Senin (24/2/2020) pagi.
Saat ini Kelik menjabat sebagai staf di Tim Gubernur untuk Percepatan dan Pembangunan (TGUPP).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membenarkan hal itu.
Chaidir mengatakan, Kelik mengundurkan diri atas kemauan sendiri, bukan karena tekanan pekerjaan.
“Dia memilih mundur untuk menjadi anggota TGUPP,” kata Chaidir saat dihubungi pada Rabu (26/2/2020).
Menurut dia, jabatan Kepala DPRKP sementara dipegang oleh Kepala Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera pada DPRKP DKI Prajoko.
Penunjukkan Prajoko sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPRKP DKI Jakarta atas instruksi dari pimpinan dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Surat pemindahannya sudah di-acc (accept) atau disetujui pak Gubernur,” ujar Chaidir.
(FAF/Wartakotalive.com)