Berita Jakarta
PSI DPRD DKI Sayangkan Anies Baswedan Tak Pangkas THR TGUPP, Ini Alasannya
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta sayangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak pangkas THR TGUPP.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Karena, jumlah TGUPP juga dipangkas 17 orang menjadi 50 orang.
“Dikurangi, enak aja nggak (dikurangi),” ujar Prasetio.
Hal ini justru kontras dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies memastikan alokasi TGUPP tidak berubah meski jumlah anggotanya dipangkas Banggar DKI.
“Anggaran tidak berubah, mereka (Banggar DKI) hanya merekomendasikan jumlah orang"
"Sehingga anggaran tetap,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/12/2019).
Tunjangan Kinerja Kelik Indriyanto Turun saat Pindah ke TGUPP DKI Jakarta
Senin (24/2/2020) pagi, Kelik Indriyanto mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP DKI Jakarta.
Diketahui, Kelik Indriyanto pindah ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Mengenai Kelik Indriyanto pindah ke TGUPP tersebut, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.
Ia mengatakan, kepindahan Kelik Indriyanto ke TGUPP berimplikasi pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diterimanya.
Saat menjabat kepala dinas, Kelik mendapatkan TKD sesuai dengan pegawai eselon II, sedangkan di TGUPP TKD yang diperoleh setara dengan pegawai eselon III.
“Nggak lah (TKD lebih rendah) kan sekarang sudah diatur dengan yang baru. Pak Kelik itu TGUPP yang dari ASN, bukan TGUPP yang non-ASN,” ujar Chaidir saat dihubungi pada Rabu (26/2/2020).
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 tahun 2016 tentang TKD, nilai tunjangan Kepala DPRKP DKI Jakarta sebesar Rp 55.170.000 per bulan.
Sedangkan di TGUPP tunjangan yang diterima sebesar Rp 24.930.000 per bulan.