PPDB 2020
PPDB Banten Sudah Dimulai, Masih Banyak Siswa Lakukan Kesalahan Saat Pendaftaran, Ini Contohnya
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK se-Provinsi Banten dibuka pada Selasa (24/5/2020).
"Mereka bertanggung jawab terhadap sel pengaduan di levelnya masing- masing. Nomor-nomor pengaduan PPDB juga ada dalam paparan soosialisasi dan juknis," kata dia.
Zonasi DKI Jakarta hanya 40 persen
Sementara itu, menurut Retno, KPAI melihat ada penetapan zonasi yang tidak sesuai dengan ketentuan penetapan jalur zonasi 50 persen dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB, yaitu penetapan jalur zonasi di DKI Jakarta yang hanya 40 persen.
Artinya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berpotensi kuat melanggar Permendikbud tersebut, karena hanya menetapkan jalur zonasi sebanyak 40 persen.
Padahal pada Permendikbud di pasal 11 ayat (2) dengan sangat jelas disebutkan jalur zonasi paling sedikit 50 persen.
Angka ini saja sudah diturunkan dari PPDB 2019 yang jalur zonasi murni sebanyak 80 persen.
“Dalam masa pandemic covid 19 seperti ini, kita semua baru sadar bahwa andaikan zonasi murni sudah diterapkan sejak dulu oleh semua daerah, maka para siswa yang tidak terjangkau akses digital dapat mudah dihubungi dan dikunjungi agar tetap terlayani pendidikannya," papar Retno.
"Jadi seharusnya zonasi murni tidak dikurangi dari 50 persen dan malah harusnya ditambah," kata Retno.
Jalur khusus anak tenaga medis
DKI Jakarta, lanjutnya, memiliki jalur khusus anak tenaga kesehatan atau medis.
Hal ini tentu patut diapresiasi karena kepedulian pada pasukan garda terdepan yang menangani pasien covid 19 di sejumlah Rumah Sakit
"Namun sayangnya, kebijakan ini hanya untuk tenaga kesehatan yang meninggal karena covid 19. Seharusnya jalur ini berlaku untuk semua tenaga kesehatan di DKI Jakarta, karena mereka benar-benar pejuang saat pandemic seperti ini," ujarnya.
"Mereka juga mungkin tidak sempat mengurus pendaftaran sekolah anaknya, lantaran harus melayani dan merawat pasien Covid-19. Mereka layak menerima perlakuan khusus,” kata Retno.
Daerah belum tetapkan zonasi PPDB
Retno mengatakan hasil pemantauan KPAI juga menunjukkan, bahwa hingga Senin (18/5/2020), banyak daerah yang belum melakukan penetapan zonasi PPDB di wilayahnya.
Hal ini tidak sejalan dengan Permendikbud Pasal 16 ayat 5. Di mana bunyinya, bahwa Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Jadi katanya penetapan wilayah zonasi seharusnya sudah diumumkan bukan dari awal pendaftaran tapi 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran.
Atas semua temuan itu kata Retni KPAI mendorong seluruh Dinas Pendidikan di provinsi maupun kota dan kabupaten untuk segera membuat juknis Pelaksanaan PPDB tahun 2020 dengan menggunakan protocol kesehatan.
Mengingat pelaksanaan PPDB kali ini di tengah pandemic covid 19.
Dalam juknis katanya harus mengadopsi protokol kesehatan, misalnya pastikan dalam juknis bahwa PPDB dilakukan dengan daring, jadi tidak perlu datang ke sekolah tujuan, dan semua data dapat dikirim secara daring, dimana prosesnya akan dibantu operator sekolah.
"Pihak sekolah asal juga sudah dipastikan memasukan nilai para siswa calon pendaftar di kanal nilai Dinas Pendidikan setempat, sehingga datanya valid. Ini semua demi mencegah kerumuman di sekolah tujuan," kata Retno.
Namun, jika orangtua calon siswa tak mampu mengakses internet, maka yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk dibantu memasukan data calon peserta didik.
"Tentu saja mereka harus mentaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan setibanya di sekolah tujuan," katanya.
Dorong Kemendikbud bersikap tegas
Lalu kata Retno, KPAI mendorong Kemendikbud untuk menindak tegas daerah yang menetapkan jalur zonasi murni di bawah 50 persen, sebagaimana dalam ketentuan Permendikbud No. 44/Tahun 2019 tentang PPBD.
"Tindakan tegas diperlukan agar pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat dijamin oleh pemerintah atau Negara," ujar Retno.
Anak-anak dari keluarga kurang mampu menurut Retno, tentunya tidak mendapatkan asupan gizi yang bagus, tidak mampu membayar les privat maupun bimbingan belajar, bahkan mungkin tidak memiliki buku-buku teks dan peralatan sekolah yang memadai.
"Sehingga wajar jika sebagian besar dari mereka sulit meraih prestasi akademik yang tertinggi sebagaimana anak-anak dari keluarga berkecukupan," katanya.
Kebijakan zonasi secara esensial menurut Retno adalah melayani semua warga Negara atas pendidikan berkualitas dan berkeadilan.
Selain itu kata Retno, KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB.
"Sehingga masyarakat terutama para orangtua pendaftar segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya," kata Retno. (dik)