PPDB 2020

PPDB Banten Sudah Dimulai, Masih Banyak Siswa Lakukan Kesalahan Saat Pendaftaran, Ini Contohnya

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK se-Provinsi Banten dibuka pada Selasa (24/5/2020).

Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di Banten sudah dimulai namun diduga banyak siswa masih salah lakukan pendaftaran 

Atas hal ini Komisioner Komisi Perlindiungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menuturkan dalam situasi pandemi covid 19, maka pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara daring demi menghindari kerumunan massa pendaftar seperti yang kerap terjadi dalam PPDB tahun-tahun sebelumnya.

Pelaku Penyebar Video Syur Mengaku Benci, karena Syahrini Merebut Reino Barrack dari Luna Maya

"Selain harus dilakukan secara daring atau online, protokol kesehatan juga harus diterapkan di sekolah," kata Retno, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Wartakotalive.com, Selasa (26/5/2020).

Ia mengatakan pada PPDB tahun 2019 lalu, banyak orangtua calon pendaftar berdesakan ke sekolah sampai melompat jendela sekolah.

"Bahkan tidak sedikit yang memilih menginap di sekolah demi mendapatkan nomor antrian awal, padahal diterima atau tidaknya calon peserta didik baru, tidak ditentukan oleh nomor pendaftaran, melainkan jarak dari rumah ke sekolah, karena menggunakan sistem zonasi murni sebanyak 80 persen dari daya tampung sekolah," paparnya.

Tak Punya SIKM, 6.364 Kendaraan Menuju Jabodetebek Diputar Balik Petugas: Silakan Anda di Sana Dulu

Sementara pada PPDB tahun 2020, zonasi murni paling sedikit 50 persen atau turun 30 persen dari tahun lalu.

Hal ini di prediksi akan membuka peluang para pendaftar yang kalah secara jarak rumah mencoba peruntungan ke jalur prestasi.

"Dikhawatirkan ini justru menjadi pemicu gelombang besar para orangtua, yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dianggap favorit, dengan datang langsung ke sekolah tujuan, yang jaraknya dari rumah ke sekolah favorit tersebut mungkin cukup jauh," kata Retno.

Karena kemungkinan itu maka sesuai dengan tugas dan fungsi KPAI yang diamanatkan UU Perlindungan Anak, maka dalam pelaksaan PPDB 2020, kata Retno, KPAI kembali membuka posko pengaduan PPDB secara daring seperti 3 tahun terakhir.

Minimarket di Menteng Dibobol Maling, Pelaku Cuma Gondol Rokok dan Susu

Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa sarana berikut ini yakni: 

- Email : pengaduan@kpai.go.id
- WA : 0821-3677-2273
- FB : kpai_official
- IG : kpai_official
- Twitter : @kpai_official

Belum keluarkan Juknis PPDB

Retno menjelaskan hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan beberapa KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah), hingga 20 Mei 2020, diketahui banyak daerah yang belum mengeluarkan surat edaran dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaaan PPDB di masa pandemic covid 19 ini.

"Padahal pelaksanaan PPDB tinggal menghitung hari. Hingga 20 Mei 2020, KPAI baru mendapatkan surat edaran juknis PPDB dari Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara," katamya.

Namun, yang baru ditandatangani hanya Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Provinsi yang lain seperti NTB dan Sumatera Utara, kami dapatkan pada Jumat 15 Mei 2020 lalu dan masih dalam bentuk draft," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved