Pendidikan
Kemendikbud: Daya Tampung Sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Dipastikan Cukup
Berdasarkan perhitungan Kemendikbud, total daya tampung daya tampung siswa baru masih lebih besar dibandingkan jumlah total kelulusan siswa.
Selain itu, bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.
• Sejak PPDB DIbuka, SMAN 3 Kota Tangsel Mencatat 379 Calon Siswa Telah Mendaftar, Kuota 252 Siswa
“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” tambah Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang.
Sampai saat ini, 14 provinsi akan melaksanakan PPDB secara daring adalah:
DKI Jakarta,
Jawa Barat,
Jawa Tengah,
Jawa Timur,
DI Yogyakarta,
Sumatera Barat,
Riau,
Sumatera Selatan,
Kalimantan Barat,
Sulawesi Selatan,
Bali,
Nusa Tenggara Barat,