Pendidikan

Kemendikbud: Daya Tampung Sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Dipastikan Cukup

Berdasarkan perhitungan Kemendikbud, total daya tampung daya tampung siswa baru masih lebih besar dibandingkan jumlah total kelulusan siswa.

Editor: Murtopo
Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

Selain itu, bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.

Sejak PPDB DIbuka, SMAN 3 Kota Tangsel Mencatat 379 Calon Siswa Telah Mendaftar, Kuota 252 Siswa

“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” tambah Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang.

Sampai saat ini, 14 provinsi akan melaksanakan PPDB secara daring adalah:

DKI Jakarta,

Jawa Barat,

Jawa Tengah,

Jawa Timur,

DI Yogyakarta,

Sumatera Barat,

Riau,

Sumatera Selatan,

Kalimantan Barat,

Sulawesi Selatan,

Bali,

Nusa Tenggara Barat,

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved