Virus Corona Jabodetabek

Ini Alasan Rapid Tes Ulang Terpaksa Dilakukan di Pasar Perumnas Klender, Temuan Baru Positif Corona?

Puskesmas Kecamatan Duren Sawit bakal kembali menggelar rapid test ulang di Pasar Perumnas Klender. Ini Alasannya

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Bhaskoro
Ilustrasi Keramaian di Pasar Perumnas Klender, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020). Pedagang di pasar ini akan lakukan rapid tes ulang 

WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT -- Puskesmas Kecamatan Duren Sawit bakal kembali menggelar rapid test ulang di Pasar Perumnas Klender.

Hal itu dilakukan setelah temuan adanya 5 pedagang yang positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan spesimen melalui metode PCR.

"Jumat (29/5) kita akan adakan rapid test dan swab lagi di Pasar Perumnas Klender. Kita juga penelusuran ke keluarga pedagang yang terkonfirmasi," kata Kepala Puskesmas Kecamatan Duren Sawit Rita Wedya Astuti saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020).

Pemprov DKI Klaim Sudah Paksa 6.364 Kendaraan Pemudik Putar Balik, Gagal Masuk Jakarta

Tim TGUPP Terkesan Dimanjakan Gubernur Anies, Kali Ini Terkait THR yang Diduga Tanpa Potongan?

Ia juga meminta agar baik pembeli dan penjual mematuhi protokol pencegahan untuk menghindari penambahan orang yang positif terpapar virua corona.

"Pakai masker, jaga jarak. Kita akan koordinasi ke (Perumda) Pasar Jaya untuk ikuti protokol kesehatan," ungkapnya.

Hingga kini sudah lima pedagang Pasar Perumnas Klender yang terkonfirmasi Covid-19, mereka dibawa ke RSD Wisma Atlet untuk dirawat.

Pelaku Penyebar Video Syur Mengaku Benci, karena Syahrini Merebut Reino Barrack dari Luna Maya

Kasus satu dan dua pedagang positif yakni pasangan suami istri (Pasutri), lainnya pedagang yang lapaknya berada dekat Pasutri tersebut.

Rita berharap para pedagang Pasar Perumnas Klender tak lagi ngeyel menolak ikut rapid test dan swab seperti pada Jumat (22/5/2020).

Pasalnya pedagang yang diminta ikut tes deteksi Covid-19 hasil penelusuran jajaran Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, diketahui memiliki riwayat kontak langsung dengan pedagang pasien positif Covid-19 yang terkonfirmasi sebelumnya.

Pelaku Pencurian Gasak Rokok dan Susu di Minimarket di Menteng Jakarta Pusat

"Hasil penelusuran pada rapid test dan swab sebelumnya sesuai. Dari 20 pedagang, hasil uji spesimen swab PCR tiga di antaranya positif Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya, tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Duren Sawit menyesalkan sikap sejumlah pedagang Pasar Perumnas Klender.

Selain harus didatangi langsung agar mau ikut rapid test dan swab, protokol pencegahan penularan Covid-19 belum sepenuhnya dipatuhi.

Hotman Paris Bantu Endorse Barang dan Masakan dari Ibu Rumah Tangga Sampai Konglomerat

"Dilihat juga di sini (pedagang dan pembeli Pasar Perumnas Klender) kurang kepatuhan untuk menggunakan masker dan juga sarung tangan," kata Petugas surveillance Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Nurmaulia Rizki Zahra, Jumat (22/5/2020).

Satpol PP Sidak Warung

Sebelumnya Aparat Satpol PP Kecamatan Duren Sawit melakukan inspeksi mendadak (sidak) mengelilingi warung makan dan warteg di sekitar Keluraham Pondok Kopi.

Kasatpol Pondok Kopi Firmansyah mengatakan, kegiatan tersebut juga sekaligus memberikan imbauan yang disampaikan secara langsung serta melalui pemasangan selebaran.

"Kami imbau agar pengusaha tempat makan dan warung kopi tidak melayani pembeli yang makan di tempat, harus dibawa pulang," kata Firmansyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020).

 Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Ternyata Sempat Terinfeksi Covid-19 dan Kini Mengaku Sudah Sembuh

Imbauan mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19.

Ia menyampaikan agar penjual dan pembeli juga diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak guna mencegah penularan Covid-19.

"Untuk penjual juga harus menjaga kebersihan makanan, kita harapkan kerja sama dari semua warga agar sama-sama mengikuti aturan," ujarnya.

 Jokowi Yakin Dampak Covid-19 Cuma Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Booming Pariwisata

Firmansyah menuturkan, pengawasan dilakukan agar pengusaha tempat makan tak melayani pembeli di tempat selama masa PSBB.

Saat ini, pihaknya belum melakukan penindakan bila ada pengusaha yang kedapatan membolehkan warga makan di tempat.

"Kita mengedepankan imbauan secara persuasif."

 Aparat Ciduk Penasihat KNPB Timika Mata-mata TPN OPM, Selama Ini Kerja Jadi Sekuriti di PT Freeport

"Dari Satpol PP, TNI-Polri, dan FKDM (forum kewaspadaan dini masyarakat) Kelurahan Pondok Kopi terus melakukan imbauan," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

 Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home

“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.

Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.

Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.

 Puluhan Penjual Hape di PGC Masih Buka, Camat Kramat Jati: Bagaimana Penyebaran Covid-19 Bisa Putus?

“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.

“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya. 

Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.

Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.

Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.

Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.

"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.

Saat PSBB Diterapkan Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang-bidang berikut:

- Pertahanan dan keamanan

- Ketertiban umum

- Kebutuhan pangan

- Bahan bakar minyak dan gas

- Pelayanan kesehatan

- Perekonomian

- Keuangan

- Komunikasi

- Industri

- Ekspor dan impor

- Distribusi

- Logistik 

- Kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (*)

(abs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved