THR

Ada 453 Pengaduan dari Karyawan yang Belum Dapat THR, Menaker: Kita Akan Denda

Sebanyak 453 pengaduan yang terdaftar di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) sepanjang periode 11-25 Mei 2020.

Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima laporan perusahaan tak sanggup bayar THR 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 453 pengaduan yang terdaftar di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) sepanjang periode 11-25 Mei 2020.

Sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh pekerja/ buruh. 

Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

PSI DPRD DKI Sayangkan Anies Beri TGUPP THR Penuh, Sementara ASN Dipangkas 50 Persen

Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah:

146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan,

3  pengaduan THR belum disepakati,

78 pengaduan akibat THR terlambat bayar

226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan. 

“Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020). 

Skandal Suap THR Kemendikbud Diduga Balas Jasa Kenaikan Jabatan Tiga Dosen UNJ

Ia menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan. 

Ilustrasi -- jadwal pencairan THR 2020 untuk PNS/TNI/Polri dengan beberapa perubahan
Ilustrasi -- jadwal pencairan THR 2020 untuk PNS/TNI/Polri dengan beberapa perubahan (Tribunnews/Jeprima)

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” jelas dia. 

Momen Irwan Mussry Bagi-Bagi THR Segepok Pada Al, El, dan Dul, Alhamdulillah Makasih Ya Daddy

Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau penahapan pembayaran THR.

Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR

“Yang pasti kami kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” ujarnya. 

Berdasarkan data Kemenaker, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan dikerahkan. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved