PSBB Jakarta

Website Permohonan SIKM Sempat Tak Bisa Diakses Pada Selasa, DPMPTSP Lakukan Penyempurnaan

"Kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut."

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (26/5/2020) menjelang maghrib. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Website atau situs permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta sempat tak bisa diakses masyarakat pemohon pada Selasa (26/5/2020).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Agus Candra mengakui hal itu dan menjelaskan bahwa tidak bisa diaksesnya laman permohonan SIKM, karena pihaknya saat itu tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemuktahiran (sistem update).

Hal itu katanya dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku.

• Terbangkan Balon Udara Besar, akan Dikenakan Sanksi Pidana dan Denda Rp 500 Juta

 Akan Hibur Tenaga Medis di Wisma Atlet, Jerinx SID: Bernyanyi Tanpa APD No Problem

Serta penambahan fitur yang memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon.

Namun kata dia pada Rabu (27/5/2020), situs sudah dapat diakses kembali oleh pemohon SIKM.

"Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal itu
kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut, untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan," kata Benni melalui keterangan tertulis kepada Warta Kota, Rabu (27/05/2020).

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon. Namun untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali," tambah Benni.

Penyempurnaan sistem kata dia, juga merespon pengaduan masyarakat terkait sulit diaksesnya Sistem Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

Kendati sempat mengalami gangguan pada sistem, Benni meyakinkan bahwa proses Perizinan Daring, JakEVO dapat tetap diselesaikan sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) yang telah ditentukan.

Dengan catatan pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan Benar dan Lengkap pada saat mengajukan Perizinan dan Nonperizinan.

 Siap Sambut New Normal, 60 Mal di Jakarta akan Kembali Beroperasi 5 Juni Nanti, Ini Daftarnya

 Pantau Lewat Google Maps, Anies Ucapkan Terimakasih Pada Warga yang telah Lebaran di Rumah Saja

 Penumpang Pesawat Tujuan Jabodetabek tidak punya SIKM, akan Dikarantina 14 Hari di GOR Cengkareng

“Kami himbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan Surat Elektronik dengan melampirkan formulir dan Surat Pernyataan, yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id," kata Benni.

Menurutnya pemohon perizinan SIKM memiliki keunikan tersendiri dari pemohon perizinan dan nonperizinan lainnya yang kerap diproses melalui JakEVO.

Karenanya untuk memastikan JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan dan nonperizinan, maka setiap permohonan yang masuk akan diinput oleh petugas ke dalam sistem JakEVO.

"Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO” kata Benni.

Kebijakan ini, katanya juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon Perizinan SIKM yang kerap disampaikan.

Salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO.

Pasalnya pemohon perizinan SIKM sangat beragam dan bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan juga dari berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia.

"Bahkan ada Pemohon yang mengakses Perizinan SIKM dari Luar Negeri. Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati kami melakukan asistensi perizinan SIKM, mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan atau end to end process," kata Benni.

Lebih lanjut, Benni menyampaikan petugas akan segera melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM.

Kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak.

Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.

"Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesasian (ETA) permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja," katanya.

"Kami terus memastikan laman JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan dan nonperizinan di Jakarta," ujar Benni.

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir Rabu tanggal 27 Mei 2020, menurut Benni, totalnya ada 259.813 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id.

Dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis katanya didapatkan verifikasi yang 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab.

Lalu 4.544 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Menurut Benni terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah.

"Total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 Jam," katanya.

Pemprov DKI Jakarta kata dia, bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin/nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

Formulir dan Format Surat Pernyataan permohonan SIKM dapat di download melalui link di https://bit.ly/persyaratansikm. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved