Virus Corona
New Normal Ojek Online, Berikut Ini Protokol Kesehatan Ojol Terbaru
Tak hanya pekerja kantoran dan industri, namun para ojek online (ojol) bersiap menghadapi penerapan New Normal atau Kenormalan Baru.
"(Pemilik) Usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas"
"serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2020).
BTempat kerja, lanjut dia, merupakan titik interaksi dan berkumpulnya orang.
"Sehingga ini merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” tutur Terawan.
Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin"
"Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” lanjut Terawan
Sehingga, kata dia, dengan menerapkan panduan dalam KMK ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja.
"Khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.
Apa itu New Normal?
Ramai diperbincangkan publik mengenai penerapan New Normal, apa itu New Normal?
Terkait penjelasan lengkap New Normal, dibeberkan langsung oleh akun Instagram Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) @badanbahasakemendikbud.
Bahkan, di akun Instagram Kemendikbud @kemdikbud.ri turut menjelaskan terkait padanan kata New Normal.
Berikut penjelasan @badanbahasakemendikbud dan @kemdikbud.ri mengenai arti dalam bahasa Indonesia New Normal dikutip Wartakotalive, Rabu (27/5/2020).
"#KataKitaPekanIni untuk #SahabatBahasa dan #SahabatDikbud.
#kenormalanbaru
#newnormal
#kkpi" tulis akun @badanbahasakemendikbud.
Sementara di akun Instagram Kemendibud menjelasan mengenai padanan Bahasa Indonesia Kenormalan Baru.
"Tahukah #SahabatDikbud? Istilah "New Normal" memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, yaitu "Kenormalan Baru".
.
Kenormalan baru menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud @badanbahasakemendikbud yaitu keadaan normal yang baru (belum pernah ada sebelumnya).
.
Berikut salah satu contoh penggunaannya dalam kalimat: Pandemi korona mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru, seperti menggunakan masker ketika keluar rumah, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai.
.
Yuk, kita terapkan kenormalan baru dalam keseharian kita di masa pandemi ini!
.
#MerdekaBelajar #SelasaBahasa" tulis akun @kemdikbud.ri.
(Kompas.com/CC/Wartakotalive.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersiap The New Normal, Ojol Terapkan Protokol Kesehatan Baru" dan "Panduan New Normal bagi Pekerja: Pakai Helm Pribadi hingga Transaksi Non-tunai"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/reaksi-penumpang-dan-pengemudi-ojek-online-ojol-dengan-adanya-penetapan-tarif-kemenhub.jpg)