Kabar Artis

Nama Baiknya Tercoreng, Syahrini Akhirnya Laporkan Penyebar Video yang Disebut Mirip Dirinya

Surat laporan kepolisian yang diduga dibuat Syahrini itu diberikan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ yang viral di media sosial

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penampilan Syahrini dengan rambut khasnya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beredar sebuah surat laporan kepolosian yang diduga dibuat oleh penyanyi Syahrini, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

Syahrini diduga membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

Surat laporan kepolisian yang diduga dibuat Syahrini itu diberikan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ yang viral di media sosial.

Polda Metro Jaya angkat bicara soal laporan yang diduga dibuat oleh Syahrini itu.

Kesal Syahrini Difitnah, Junita Liesar Bongkar Siapa Laurens Sesungguhnya, Pernah Jadi Kurir Narkoba

Beredar Video Porno Dikaitkan dengan Syahrini di Tengah Ancaman Ayah Angkat Bongkar Aib Incess

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan laporan kepolisian tersebut.

Ia mengatakan bahwa laporan itu dibuat pada 12 Mei 2020, terkait video syur diduga mirip Syahrini yang beredar di media sosial instagram dalam akun @danunyinyir99.

"Jadi pelapor berinisial DS ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Yusri menambahkan, DS menyebut kalau kliennya, Syahrini diduga menjadi korban pencemaran nama baik dalam konten pornografi atau video syur.

DS melaporkan akun @danunyinyir99 karena diduga telah mengunggah video syur diduga mirip dengan Syahrini di instagram.

Putri kandung Papa Lauren yang juga ayah angkat Syahrini ikutan bicara
Putri kandung Papa Lauren yang juga ayah angkat Syahrini ikutan bicara (Kolase foto instagram @laoyaju, @princesssyahrini @liohk)

"Nah laporan DS ini berisikan tentang kliennya S (Syahrini) diduga namanya dicemarkan terhadap konten pornografi di media sosial," ucapnya.

Dalam laporannya, Yusri Yunus mengatakan pihaknya memasukan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Polisi pun sudah melakukan penyelidikan dan pelapor terancam hukumam 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

 Rayakan Lebaran Bareng Keluarga, BCL Kangen Mendiang Suaminya: We All Miss Him Here

 Baim Wong Kini Jadi Youtuber dengan Penghasilan Tertinggi, Kalahkan Atta Halilintar dan Raffi Ahmad

 Kebingungan Tidak Didampingi Kuasa Hukum, Lucinta Luna Tahan Tangis Saat Jalani Sidang Virtual

 Dikecam karena Bikin Prank Jual Rumah Olga Syahputra, Billy: Biar Sosok Almarhum Diingat Orang

Beredar video porno

Sebelumnya, di media sosial Twitter kini berseliweran video perempuan tidak berbusana.

warganet menyebut video tersebut mirip dengan penyanyi Syahrini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved