Breaking News

Hari Raya Idul Fitri

Bolehkah Niat Qadha Puasa Ramadan Sekaligus untuk Puasa Syawal?

Jika berniat puasa Syawal lalu digabungkan dengan niat puasa qadha, apakah dibolehkan? Lalu apa hukumnya ?

istimewa
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bolehkah orang mengqadha puasa Ramadannya sekaligus meniatkan puasanya sebagai puasa sunah? 

Puasa sunah Syawal sangat dianjurkan mengingat kebesaran keutamaan yang terkandung di dalamnya.

Dikutip dari islam.nu.or.id, orang yang berpuasa sunah selama enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadan, seolah mendapatkan pahala puasa setahun penuh.

Hanya saja, orang-orang yang memiliki utang puasa Ramadan dianjurkan untuk mengqadha segera utang puasanya.

Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Haruskah Berurutan atau Bisa Dijeda? Berikut Penjelasannya

Setelah utang puasa Ramadannya terbayar, maka ia boleh melanjutkannya dengan puasa sunah Syawal.

ولو صام في شوال قضاء أو نذرا أو غير ذلك ، هل تحصل له السنة أو لا ؟ لم أر من ذكره ، والظاهر الحصول. لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ

Artinya, “Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak?

Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat.

Hukum Puasa Syawal Menurut Mazhab Maliki Ternyata Bisa Makruh, Ini Usul al-Fiqh dan Penjelasannya

Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud.

Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal,” (Lihat Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Marifah, cetakan pertama, 1997 M/1418 H, juz I, halaman 654).

Kalau pun ia tidak melanjutkan pembayaran utang puasa wajibnya dengan puasa sunah Syawal, ia tetap dinilai mengamalkan sunah puasa Syawal meski tidak mendapatkan ganjaran seperti yang disebutkan di dalam sabda Rasulullah SAW.

Adapun mereka yang tidak berpuasa Ramadan tanpa uzur diharamkan untuk mengamalkan puasa sunah Syawal.

Mereka wajib mengqadha segera utang puasanya. Sedangkan mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tertentu, makruh mengamalkan puasa sunah Syawal.

وَقَضِيَّةُ كَلَامِ التَّنْبِيهِ وَكَثِيرِينَ أَنَّ مَنْ لَمْ يَصُمْ رَمَضَانَ لِعُذْرٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ صِبًا أَوْ جُنُونٍ أَوْ كُفْرٍ لَا يُسَنُّ لَهُ صَوْمُ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ . قَالَ أَبُو زُرْعَةَ : وَلَيْسَ كَذَلِكَ : أَيْ بَلْ يُحَصِّلُ أَصْلَ سُنَّةِ الصَّوْمِ وَإِنْ لَمْ يُحَصِّلْ الثَّوَابَ الْمَذْكُورَ لِتَرَتُّبِهِ فِي الْخَبَرِ عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ . وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ تَعَدِّيًا حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا. وَقَضِيَّةُ قَوْلِ الْمَحَامِلِيِّ تَبَعًا لِشَيْخِهِ الْجُرْجَانِيِّ ( يُكْرَهُ لِمَنْ عَلَيْهِ قَضَاءُ رَمَضَانَ أَنْ يَتَطَوَّعَ بِالصَّوْمِ كَرَاهَةُ صَوْمِهَا لِمَنْ أَفْطَرَهُ بِعُذْرٍ

Artinya, “Masalah di Tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunah enam hari di bulan Syawal.

Abu Zur‘ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunah puasa Syawal meski tidak mendapatkan pahala yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadhan sebagaimana tersebut di hadits.

Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani.

Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunah, kemakruhan puasa sunah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 208).

Saran kami, mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan baiknya mengqadha utang puasanya terlebih dahulu.

Setelah itu mereka baru boleh mengamalkan puasa sunah Syawal. Demikian jawaban singkat kami.

Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Mana yang harus lebih dulu dikerjakan? Puasa Syawal atau puasa qadha bulan Ramadan?

Ustaz Abdul Somad menjawab sebuah pertanyaan dari seorang perempuan soal puasa Syawal.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Youtube TAMAN SURGA. NET yang diunggah pada Kamis (14/6/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjawab sebuah pertaanyaan "mana yang dikerjakan terlebih dahulu antara qadha (bayar utang) puasa atau puasa syawal?"

Mendapat pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad lantas menjawab bahwa yang diutamakan terlebih dahulu adalah membayar utang puasa.

"Ibu-ibu yang punya utang puasa 7 hari, maka harus dibayar dahulu baru puasa syawal 6 hari," ujarnya.

Setelah itu, ustaz Abdul Somad menjelaskan jika perempuan tidak kuat mengganti utang puasa dan puasa sunnah Syawal maka cukup mengganti puasa di bulan Syawal, pahalanya juga mendapat seperti puasa Syawal.

"Ibu-ibu kalau tidak kuat mengganti utang puasa dan puasa sunnah Syawal maka cukup mengganti puasa di bulan Syawal,maka ibu puasa qadha di bulan Syawal, maka otomatis pahalanya seperti puasa sunnah Syawal, niatnya cuma satu, niatnya satu, saya niat puasa qadha besok hari lillahi ta'ala.," ujar ustaz Abdul Somad.

Terlebih jika mengganti utang puasa di hari Senin, maka puasanya mendapat 3 pahal sekaligus, yaitu puasa sunnah Senin-Kamis, Puasa Syawal dan puasa penggantinya lunas.

"Hal itu berlaku untuk laki-laki maupun perempuan," ujar ustaz Abdul Somad.

Diketahui, puasa sunnah Syawal memiliki sebuah keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).

Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. (CC/dam)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul: Mana yang Diutamakan, Bayar Utang Puasa atau Puasa Syawal? Ustaz Abdul Somad Beri Jawaban Tegas

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved