Kamis, 7 Mei 2026

PSBB Bodebek

Rumah Makan di Kawasan Puncak Bogor Nekat Terima Pelanggan Tanpa Protokol PSBB

Rumah makan di kawasan Puncak Bogor dipenuhi pelanggan, mereka tidak lagi menerapkan PSBB. Sehingga Satpol PP pun menertibkan

Tayang:
istimewa
Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di  tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020).

Rumah makan ini kedapatan tetap buka dan menyediakan layananan makan di tempat kepada pelanggan sambil memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sejumlah petugas PSBB Pemkab Bogor kemudian diturunkan ke lokasi untuk menertibkan.

Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020).
Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020). (istimewa)

Pantauan TribunnewsBogor.com, penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri ini dimulai dari kawasan Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Mereka melakukan penertiban sambil menyusuri Jalan Raya Puncak sampai ke kawasan Kecamatan Cisarua.

Rumah makan yang ditertibkan ini didatangi aparat dan disuruh agar membereskan meja dan kursi rumah makan yang tersedia.

Agar mereka tidak melayani pelanggan dengan cara makan di tempat.

Polisi Benarkan Adanya Aksi Penodongan dengan Senjata Tajam di Rumah Makan, Begini Kronologinya

Benarkah 60 Mal di Jakarta akan Buka 5 Juni 2020? Anies Baswedan: PSBB Bakal Diperpanjang Lagi, Jika

Banyak yang Nekat Buka

Rumah makan di kawasan Puncak Bogor banyak yang memilih buka di libur lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah meski masih berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan keputusan Bupati Bogor terkait perpanjangan PSBB di Kabupaten Bogor tahap 2 masih berlaku sampai 29 Mei 2020 mendatang.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (26/5/2020), kedai-kedai makanan yang tetap buka ini diantaranya adalah rumah makan padang, kedai bakso, kedai bubur ayam dan rumah makan lainnya.

Mereka terpantau menerima pelanggan dan memperbolehkan pelanggan makan di tempat dengan disediakannya kursi dan meja makan.

Mereka memanfaatkan momen libur lebaran yang mana kawasan Puncak kini diserbu wisatawan.

Padahal, dalam PSBB rumah makan hanya boleh melayani pesan antar atau dimakan di rumah masing-masing.

"Banyak warga Jakarta yang naik ke Puncak untuk sekedar melepas penat. Hasil pengamatan di kawasan Puncak juga, masih ada beberapa tempat makan yang buka dan bisa melakukan makan di tempat," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved