Kecelakaan Lalu Lintas

Video Kecelakaan Bus Transjakarta dan Bajaj di Ancol, Sebabkan Penumpang Tewas

“Korban ada dua, satu laki laki meninggal dan satu perempuan luka-luka. Jadi yang meninggal ini mungkin kebanting kepalanya, kena aspal lalu bocor."

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @kontributorjakarta
Sebuah kecelakaan melibatkan bus TransJakarta dan Bajaj, terjadi di Jalan Lodan Raya. Tepatnya di perempatan Hailai, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5/2020) sekira pukul 08.00 WIB. 

"Korban waktu itu sedang berjalan dari utara ke selatan di jalur busway di jalan tersebut."

"Diduga korban menyeberang tidak pada tempatnya," jelasnya.

Tubuh korban yang tertabrak kemudian terlindas bus disertai suara hantaman keras.

Jasad korban kemudian dibawa ke RSCM.

Tabrak Mobil Istri Jenderal Polisi

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli terkait kasus kecelakaan bus Transjakarta dengan mobil Mitsubishi Pajero B 88 BRA yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) pagi.

Keterangan saksi ahli untuk melihat benar tidaknya keterangan pihak TransJakarta yang menyebutkan bahwa bus melaju dengan sendirinya saat kejadian.

Sebab saat itu sopit bus yakni JW hendak menaikkan dan menurunkan penumpang di halte bus.

"Kami akan mintai keterangan saksi ahli soal ini. Jadi masih menunggu keterangan saksi ahli, paling tidak satu sampai dua hari lagi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (11/3/2020).

Menurut Sambodo klaim bahwa bus melaju dengan sendirinya adalah keterangan sopir bus, yang kini sudah ditetapkan tersangka, kepada pihak manajemen Transjakarta dan itu sah saja.

"Tersangka boleh saja memberi keterangan itu, tapi kita akan berdasarkan saksi ahli dan tunggu saja," kata Sambodo.

Sebelumnya Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan pihaknya sudah menetapkan sopir bus TransJakarta JW, sebagai tersangka kasus ini.

Akibat kecelakaan itu, bus dan Pajero rusak berat. Namun kata Fahri, JW tidak ditahan.

"Sudah kita tetapkan tersangka, tapi tidak ditahan," kata Fahri.

Ia mengatakan JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat karena dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved