Selasa, 2 Juni 2026

Idul Fitri 1441 H

Lebaran Pertama, 2.717 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat dan Diputar Balik

Polisi terus mengawasi orang-orang yang nekad mudik. Banyak dari mereka kemudian diminta putar balik..

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

Ke 95 mobil travel gelap terdiri dari 2 unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi seperti Luxio, Suzuki APV dan lainnya.

"Dengan total jumlah penumpang yang berhasil dicegah mudik dari 95 kendaraan itu, sebanyak 719 orang," kata Sambodo.

Ayu Ting Ting Kompak dengan Anaknya di Hari Kedua Lebaran

Ia menjelaskan seperti sebelumnya, travel gelap ini diamankan di jalur arteri dan sebagian besar dari jalur tikus.

'Tiket yang ditawarkan, cukup mahal, yakni hingga 3-4 kali lipat harga normal. Sebagai contoh biasanya ke Brebes Rp 150 Ribu, ini menjadi Rp 500 Ribu, termasuk ke cilacap," kata Sambodo.

Kemudian katanya para pengemudi akan diberi tindakan tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yang disita adalah barang buktinya, dengan pelanggaran Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana ancaman kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 Ribu. Yaitu orang yang mengemudikan ranmor umum di jalan tapi tidak memiliki trayek untuk menyelenggarakan pengangkutan orang," paparnya.

Sambodo mengatakan ada hal yany berbeda pada penangkapan kali ini, dimana pihaknya berkoordinasi dengan Kemenhub dan Dishub DKI.

"Jadi kendaraan yang travelnya kami amankan, maka dari Dishub dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menyiapkan angkutan bus untuk mengembalikan penumpangnya," katanya.

Sebelumnya kata Sambodo, pihaknya juga mengamankan 40 mobil travel gelap.

Lalu sebelumnya ia juga mengamankan sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.

Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.

Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.

Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved