Virus Corona
Inilah Panduan Menkes Terawan Tentang New Normal di Tempat Kerja
Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penulis: Apfia Tioconny Billy | Editor: Dodi Hasanuddin
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja shift :
a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
• Amien Rais: New Normal Salah Arah dan Pengelabuan
• Mengapa Hong Kong Bergolak Kembali? Begini Pangkal Soalnya
• Irfan Hakim Tanya Hubungan Syakir Daulay dan Adiba Khanza, Keduanya Malu-Malu
• Mudik Sebelum Ada Aturan PSBB, Evan Dimas Senang Bisa Makan Opor dan Ketupat di Kampung Halaman
6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat
a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
b) Sarana cuci tangan
• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).