PSBB Jakarta
Arus Balik Diperketat, Warga yang Hendak Masuk DKI Jakarta Harus Miliki SIKM
Arus Balik Diperketat, Warga yang Hendak Masuk DKI Jakarta Harus Miliki SIKM
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) DKI Jakarta fase ketiga berlaku hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta agar mempersiapkan surat izin keluar masuk ( SIKM).
"Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," ucap Anies dikutip dari Kompas.com pada Senin (25/5/2020).
Anies pun mengimbau masyarakat untuk mengurus jauh-jauh hari surat tersebut.
Bila tidak ada SIKM, percuma masyarakat tidak bisa masuk ke Jakarta dan harus kembali pulang ke daerah asal sesuai KTP.
"Ini alamatnya yaitu corona. jakarta.go.id. Di website ini anda bisa mendapatkan informasi cara mendapatkan SIKM diantaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes," ucap Anies.
"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda keberangkatannya," sambung Anies.
Oleh sebab itu, Anies mengimbau dengan sangat agar masyarakat mematuhi aturan. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
• PSBB Jakarta Selama Lebaran, Anies Ungkap 60 Persen Warga Jakarta Tidak Keluar Rumah
Perketat Pengawasan Arus Balik
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut Arus Balik, tetap dilarang.
Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca idul Fitri 1441 H.
“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran tertulis pada Senin (25/5/2020).
"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020," tambahnya.
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu :
- Fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020
- Fase pada saat Idul Fitri pada 24 hingga 25 Mei 2020
- Fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
• Jadwal Commuter Line Selasa (26/5/2020) Kembali Normal, Operasional Pukul 06.00-18.00 WIB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-saat-konferensi-pers-di-balai-kota-dki.jpg)