Operasi Tangkap Tangan
Nasib OTT Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud, KPK Menangkap, Polisi yang Memulangkan
Polda Metro Jaya tidak menahan tujuh pejabat Kemendikbud yang tertangkap OTT KPK, terkait kasus THR.
Hal ini berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Dwi Achmad Noor dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Rektor UNJ Komarudin.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara."
"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK."
• M Nuh Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Tak Dihukum, Dikira Dapat Hadiah, Takut Saat Ditagih
"Maka KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, sejumlah pihak yang sempat dimintai keterangan oleh KPK adalah Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati.
Lalu, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.
• 22 Mei 2020 Jadi Hari Kerja Biasa, Cuti Bersama Lebaran Digeser ke Juli Atau Desember
Karyoto menuturkan, kasus ini bermula saat Rektor UNJ Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi.
Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian, dan Pascasarjana.
• LIVE STREAMING Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1441 Hijriah, Pakai Protokol Covid-19
Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud.
Kemudian, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemendikbud," ucap Karyoto.
Belum Ada Tersangka
Polda Metro Jaya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tujuh orang yang diduga terlibat telah dipulangkan.