Napi Koruptor dan Teroris Dapat Remisi Khusus, Ini Penjelasan Kalapas Gunung Sindur
Hari Raya Idul Fitri 1441 H memiliki arti tersendiri bagi terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan dan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Penulis: Yudistira Wanne |
1. Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan
2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan
3. Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan
Besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan
3. Tahun kedua mendapat 1 bulan
4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan
5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari
6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari
7. Tahun keenam mendapat 2 bulan