Napi Koruptor dan Teroris Dapat Remisi Khusus, Ini Penjelasan Kalapas Gunung Sindur

Hari Raya Idul Fitri 1441 H memiliki arti tersendiri bagi terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan dan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Penulis: Yudistira Wanne |
Antara/Yulius Satria Wijaya
KUASA hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. 

1. Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan

2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan

3. Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan

Besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan
3. Tahun kedua mendapat 1 bulan
4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan
5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari
6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari
7. Tahun keenam mendapat 2 bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved