Hari Raya Idul Fitri

105.325 Narapidana Dapat Remisi Khusus Lebaran, Negara Hemat Anggaran Makan Rp 53 Miliar

Sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia, menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri.

Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi 

Gayus mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2 bulan.

Sedangkan Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.

Artinya, Gayus masih akan menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi, atau lebih tepatnya Gayus akan bebas pada 27 Februari 2034.

 5.057 Pasien Covid-19 di Indonesia Sembuh, 1.510 Diantaranya Warga Jakarta

Sedangkan Baasyir akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.

Kalapas Kelas II Khusus Gunung Sindur Mulyadi mengatakan, WBP mendapatkan remisi khusus ditinjau dari beberapa aspek berdasarkan undang-undang.

"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi adalah narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif."

 Hasil Investigasi, KPU Pastikan Data 2,3 Juta Pemilih Pemilu 2014 Tidak Bocor dan Tak Diretas

"Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)."

"Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," ujarnya, Minggu (24/5/2020)

"Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan."

 Siagakan 2.688 Personel, PLN Pastikan Pasokan Listrik di Jakarta Aman Saat Lebaran

"Untuk tindak pidana terkait PP 99/2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," paparnya.

Selain itu, dalam pemberian remisi kali ini, satu orang dinyatakan bebas karena sudah menyelesaikan seluruh masa hukuman.

"Dalam pemberian remisi kali ini, satu orang WBP dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman," ungkapnya.

 Lelang Motor Listrik Jokowi, Bamsoet: Kami Kena Prank Buruh di Jambi Bernama M Nuh

Sebelumnya, pihak lapas menyediakan santap opor dan ketupat bersama bagi WBP sebanyak 3 kali, yaitu makan pagi, siang, dan sore, sebagai pengganti keresahan WBP karena tidak ditiadakannya kunjungan.

Sehubungan dengan pandemi Covid-19, layanan kunjungan pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H diganti layanan kunjungan online (video call).

Jumlah WBP Penerima Remisi: 588 orang.

 Polemik Lelang Motor Listrik, Bamsoet: Saya yang Patut Disalahkan, Jokowi Tidak Tahu Apa-apa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved