Berita Video
VIDEO: KPK Hanya Dampingi Itjen Kemendikbud Saat OTT Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud
"Perlu kami jelaskan lebih dahulu, bahwa ini merupakan kegiatan tangkap tangan dimana KPK diminta bantuan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000 dari tangan DWI.
Pelimpahan kasus ini ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK.
Hal ini berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Dwi Achmad Noor dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Rektor UNJ Komarudin.
Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, sejumlah pihak yang sempat dimintai keterangan oleh KPK, di antaranya, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.
Kasus ini bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta melalui Dwi.
Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemendikbud.(bum)