Viral Medsos

Sarah Keihl Lelang Keperawanan Resmi Diadukan ke Polda Jawa Timur

Sarah Keihl Lelang Keperawanan Resmi Diadukan ke Polda Jawa Timur. Simak selengkapnya di dalam berita ini...

instagram @sarahkeihl
Sarah Keihl heboh dengan pernyataan soal keperawanan. Kini Sarah Keihl resmi diadukan ke Polda Jawa Timur oleh Moh Taufik dari LBH FAAM 

Sementara itu, sebelumnya, Hotman Paris juga sudah memberikan tanggapan dan langsung memperingatkan soal postingan Lelang Keperawanan.

Tanggapannya tersebut diposting melalui sosial media instagram miliknya.

"Halo para selebgram jangan lagi bikin postingan-postingan konyol seperti lelang keperawanan, bagi yang ingin membuat laporan polisi silahkan, pakai pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," serunya melalui postingannya.

Hotman juga mengatakan agar para selebgram lebih berhati-hati dalam memposting sesuatu.

"Kamu harus hati-hati dalam memposting sesuatu ingat pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE apabila memuat kata-kata asusila bisa ancamannya 7 tahun penjara," katanya lagi.

Pihaknya juga mengatakan apabila kata-kata yang dipostingan menimbulkan keresahan ataupun pertentangan an bisa kena pasal 28 undang-undang ITE dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Jadi jangan hanya untuk menaikkan follower, lalu sembarangan memposting, hati-hati saya lebih selebriti dari anda."

Tanggapan dari Dokter Tirta

Unggahan klarifikasinya tersebut pun banyak mendapatkan komentar dari netizen, bahkan publik figur lainnya.

Termasuk seorang Dokter Tirta, dirinya menuliskan di kolom komentar berbunyi "Izin Nyimak."

Kata-kata dokter Tirta tersebut pun mengundang likes 4000 lebih, hingga komentar sebanyak 500 lebih.

Tanggapan Dokter Tirta kepada Sarah Keihl  (Instagram @sarahkeihl)
Tanggapan Dokter Tirta kepada Sarah Keihl (Instagram @sarahkeihl) ((Instagram @sarahkeihl))

selain Dokter Tirta, selebgram lain pun ikut serta memberikan komentarnya:

"I know who you are sarah, stay strong," tulis @tanayalyssia.

"Stay strong beb (emoji) you can get thru this!," @natyashina.

"Sar (emoji)," @harrisvriza.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved