Hari Raya Idul Fitri
Pemkot Bekasi Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan bagi Warga di Zona Hijau saat Salat Id
Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan pentingnya protokol kesehatan bagi warga yang hendak Salat Id di masjid, Minggu (25/5/2020).
Penulis: RafzanjaniSimanjorang |
Jelang Salat Idul Fitri, Bekasi Distribusikan 3.664 Hand Sanitizer ke Masjid di Kelurahan Zona Hijau
Pemerintah Kota Bekasi mendistribusikan 3.664 hand sanitizer ke masjid di kelurahan zona hijau dalam rangka persiapan salat Idul Fitri, Minggu (24/5/2020).
Hand sanitizer berukuran 500 ml didistribusikan ke-916 masjid yang diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri.
"Pendistribusian hand sanitizer diberikan kepada pengurus masjid yang masuk dalam wilayah kelurahan zona hijau," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Pendistribusikan hand sanitizer itu sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi Nomor 440/3300/Dinkes.
Isi Surat Edaran itu tentang Distribusi Hand Sanitizer kepada Pengurus Masjid di Kelurahan Zona Hijau dalam rangka Salat Ied pada Masa Pandemi virus corona atau Covid 19 di Kota Bekasi, pada 22 Mei 2020.
Surat edaran juga menindaklanjuti Keputusan bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bekas.
• Salat Idul Fitri di Rumah dengan Cara Live Streaming Tidak Sah, Berikut Ini Penjelasan Lengkap MUI
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi Nomor 451.1/Kep.316-Kesos/V/2020 tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1441 H saat Pandemi Covid 19 di Kota Bekasi.
Sayekti mengatakan, distribusi hand sanitizer sesuai format pelaporan yang sudah dibuat dalam surat edaran tersebut.
Misalnya, nama kelurahan, nama masjid, jumlah hand sanitizer per botol, tanda tangan, dan stempel masjid.
Dia menambahkan, hand sanitizer ini sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus corona.
"Kita harus terus waspada ditengah kondisi darurat Covid-19," ucap Sayekti.
Para jamaah salat Idul Fitri wajib mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.
"Jangan sampai penyebaran virus dapat kembali terjadi untuk itu tentunya protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19 harus tetap diikuti," kata Sayekti.
• Simak Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah saat Virus Corona Mewabah
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan keputusan bersama unsur pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).