Virus Corona

Tak Ada Transparansi Anggaran Covid-19, 13 Ketua RT Geruduk Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Depok

Sebanyak 13 Ketua RT dari 26 RT di Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok berang terhadap Lurah Bojongsari

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Murtopo
istimewa
Para Ketua RT diwakili Kepolisian menggeruduk Kantor Kelurahan Bojongsari Baru dengan mengembalikan 13 stempel RT tanda kekesalan lantaran Lurah Bojongsari Baru tidak transparan dalam penggunaan anggaran Covid-19, Kamis (21/5/2020). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Sebanyak 13 Ketua RT dari 26 RT di Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok berang terhadap Lurah Bojongsari Ahmad Subandi yang dianggap tidak transparan dalam penggunaan anggaran dari Pemerintah Kota Depok untuk penanggulangan Covid-19.

Buntutnya, 13 Ketua RT itu menyerahkan jabatan dan stempel kepada Ahmad untuk dapat mengurus langsung penanganan Covid-19 tanpa bantuan RT sebagai bentuk kekesalan mereka.

Ketua LPM Kelurahan Bojongsari Baru Yusra Amir membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengakui bahwa Ahmad tidak melakukan transparansi terhadap anggaran Pemkot Depok yang dicomot dari APBD.

“Maka terjadinya kecewa sebagian RT. Bahkan, mungkin dipicu kecemburuan sosial, dan pertanyaan nya, kenapa dibadakan RW dapat honor sedangkan RT tidak dituangkan dalam draf RAB oprasional itu,” ujar Yusra saat dihubungi wartawan, Kamis (21/5/2020).

Warga Duren Mekar Rugi hingga Rp 20 Juta Akibat Banjir, Merasa Dianaktirikan Pemkot Depok

Yusra mengatakan, kejadian ini menjadi sejarah Bojongsari Baru sejak berdirinya Kota Depok sejak 21 tahun silam.

Peristiwa ini terjadi, kata Yusra akinat dari keserahakan dan ketidak adilan yang dilakukan Lurah Bojongsari Baru.

"Kkeecewaan serta cemburu itu akibat tidak dilibatkannya dalam pembagian dana oprasional, sedangkan RT yang berkontribusi besar dalam menangani wabah corona belum lagi masalah bansos yang carut-marut," paparnya.

Berdasarkan aduan yang diterima Yusra, para Ketua RT tersebut merasa tidak dianggap sehingga terjadilah kegaduhan yang membuat belasan RT menggeruduk Kantor Kelurahan Bojongsari Baru.

8 Kali Kebanjiran Akibat Tanggul Jebol, Warga Duren Mekar: Depok Bukan Hanya Margonda

“Artinya, kalau seperti ini ketua RT tidak dianggap oleh kelurahan mangkanya mereka berbondong-bondong mendatangi kelurahan untuk meminta pertanggungjawaban lurah sekaligus pengembalian stempel RT,” tutur Yusra.

Yusra menjelaskan, bahwa RT/RW adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk sebagai pelaksanaan Peraturan Mendagri Tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Maka, jelas bahwa RT adalah lembaga yang resmi sesuai amanat Permendagri.

Sore Ini, Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Cipayung Menuju Bojonggede Macet

Dikatakan Yusra, dalam kondisi seperti di masa penanganan Covid-19 inilah peran RT di wilayahnya masing-masing sangat penting dalam berbagai kegiatan dan langsung turun ke masyarakat dalam hal program pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

"Hingga kepada penanganan awal sampai penyaluran bantuan sosial dengan data yang juga tidak sesuai dan tidak lengkap. RT selalu berada di garis depan bekerjasama dengan semua yang terlibat (RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas)," akunya.

Kehadiran belasan Ketua RT itu, kata Yusra, sekaligus mempertanyakan terkait alokasi dana Rp 100 juta sebagai dana penanganan covid-19 yang tidak memperhatikan peran RT.

Ribuan Bansos Belum Disalurkan ke Warga, ini Alasan Wali Kota Depok

Ini diketahui dari penjelasan SekCam dan Lurah yang mengatakan bahwa salah satu poin alokasi dana tersebut terkait honor atau insentif yang tidak dialokasikan untuk RT.

"Bukan soal nilai rupiahnya tapi lebih kepada transparansi perencanaan alokasi dana tersebut agar bisa sesuai dengan tujuan penanganan Covid-19 di BSB, baik itu yang sifatnya kegiatan, pembelian barang, honor ataupun insentif," tandasnya.

Yusra mengaku seharusnya dalam alokasi anggaran, Lurah dapat melakukannya dengan cara bermusyawarah lebih dulu dengan melibatkan para RT dan RW, serta pihak lain yang memang diperlukan perannya agar tepat sasaran.

Disdik Kota Depok Cairkan THR dan Gaji Kepada 2.790 Tenaga Honorer, Senilai Rp 10,8 Miliar

Kalaupun harus ada alokasi untuk honor atau insentif, kata Yusra, harus betul-betul diberikan kepada unsur-unsur yang memilik peran yang jelas dengan kinerja yang jelas dan parameter yang jelas.

"Ini diperlukan karena di saat kondisi psikologis masyarakat yang sulit, bantuan sosial yang belum merata menjadi sangat miris ada pembagian honor atau insentif yang tidak jelas parameternya dan mungkin tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya.

Kalaupun permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi karena tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksana (Juklak) atau Petunjuk Teknik (Juknis), Yusra mengatakan sebaikan dikembalikan dana tersebut agar tidak menimbulkan polemik.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved