BPJamsostek

Hadapi Lonjakan PHK, BPJamsostek Permudah Peserta via Layanan Tanpa Kontak Fisik, Begini Metodenya

Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing.

Editor: Mohamad Yusuf
BPJamsostek
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif 

5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,

6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik.

Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan.

Selain itu dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta – termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan.

Krishna menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.

Krishna menambahkan BPJAMSOSTEK telah menyediakan fasilitas "Lapak Asik offline" di setiap kantor cabangnya, bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online.

Meski demikian Krishna tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19.

Semua terobosan pada prosedur Lapak Asik di atas diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim, sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta.

BPJAMSOSTEK juga telah mengantisipasi tindakan para calo yang telah mengambil hak antrean peserta pada prosedur Lapak Asik.

“Semoga pandemi ini bisa segera berakhir dan seluruh pekerja yang terPHK bisa dapat kembali bekerja, sehingga ekonomi keluarganya dapat kembali pulih seperti sedia kala. Saya juga berharap jika sudah kembali bekerja nanti, pastikan diri kita kembali terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja,” tutup Krishna.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved