Larangan Mudik

H-4 Lebaran 2020, 4.003 Kendaraan Dikeluarkan ke GT Cikarang Barat 3 untuk Kembali ke Jakarta

Jasa Marga bersama Kepolisian dan Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 4.003 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat

Penulis: Muhammad Azzam |
dok.Jasa Marga
Jasa Marga bersama Kepolisian dan Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 4.003 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di check point Km 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada H-4 Lebaran 2020, Rabu (20/5/2020). 

Larangan Mudik, Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Mudik Virtual

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau untuk memanfaatkan mudik  virtual saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Artinya, warga Jakarta tetap dapat menjalin silaturahimdengan keluarga di kampung halaman dengan berkomunikasi secara audiovisual lewat aplikasi di ponsel pintarnya masing-masing.

“Semua tetap di rumah, jangan ada juga mudik lokal tapi yang boleh adalah mudik virtual,” kata Anies Baswedan.

Seperti dikutip  berdasarkan keterangan yang diterima  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

 Anies Baswedan Resmi Berlakukan Larangan Mudik dan Larang Pendatang Masuk Ibu Kota

 Larang Warga Mudik Lokal Saat Lebaran, Kadishub DKI: Mari Sayangi Keluarga, Tetap Berada di Rumah

Anies Baswedan mengatakan, masyarakat sebaiknya tetap di rumah untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Menurut Gubernur DKI Jakarta ini, pekan depan dan pekan berikutnya banyak hari libur, ditambah libur Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” ucapnya.

Dia juga meminta warga mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Apalagi Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 Dibantu Hujan Deras, Pemotor Ini Lolos Mudik ke Jawa Tengah

 Mudik Lokal Jabodetabek, Berikut Aturan Bawa Penumpang saat PSBB

Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan warga Jakarta yang ingin keluar Bodetabek harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Surat itu dapat diakses melalui corona.jakarta.go.id.

Sementara untuk warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM.

Aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

“Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar,” ujar Anies.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved