Kasus Bahar Smith
Kembali Dibui dan Dipindahkan ke Nusakambangan, Bahar bin Smith Bakal Bebas pada November 2021
Ditjen PAS Kemenkumham memutuskan memindahkan Bahar bin Smith untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terpidana Bahar bin Smith sempat menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020) pekan lalu, setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, terpidana kasus penganiayaan remaja itu dijebloskan lagi ke penjara pada Selasa (19/5/2020).
Program asimilasinya dicabut Kemenkumham.
• Simpatisannya Memaksa Berkunjung dan Berteriak-teriak, Bahar bin Smith Dipindahkan ke Nusakambangan
Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.
Bahar bin Smith juga dinilai tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin itu kini kembali melanjutkan sisa masa hukumannya.
• DAFTAR 77 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat Mei 2020, Kepala BNPT Boy Rafli Amar Jadi Komjen
Untuk kembali menghirup udara bebas, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Bahar bin Smith harus menunggu sampai tahun depan.
"Yang bersangkutan ditahan sampai 18 November 2021," kata Rika saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/5/2020).
Namun kabar terkini, Ditjen PAS Kemenkumham memutuskan memindahkan Bahar bin Smith untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan.
• Partai Gelora Sah Jadi Parpol, Anis Matta Siap Bawa Indonesia Jadi Salah Satu Kekuatan Utama Dunia
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Hari Selasa tanggal 19 Mei, dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," jelas Rika.
Rika mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran sejak dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (19/5/2020), simpatisan Bahar bin Smith berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Rika mengatakan, kondisi tersebut rentan penularan Covid-19.
• PROFIL Marsekal Fadjar Prasetya yang Baru Dilantik Jadi KSAU, Awali Karier Sebagai Pilot A-4 Skyhawk
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat."
"Yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," kata Rika.
Rika menerangkan, alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusakambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
• PROFIL Laksamana Yudo Margono yang Baru Dilantik Jadi KSAL, Berpeluang Jadi Panglima TNI