Virus Corona Jabodetabek
Sudah 65.642 Pengendara Langgar PSBB di Jadetabek, Terbanyak Tak Pakai Masker
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegur 65.642 pengendara roda dua dan roda empat, yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sebab, mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek.
• Dua Orang Mencurigakan Muncul di Sekitar Rumah Novel Baswedan Sebulan Sebelum Penyiraman Air Keras
"Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.
Setelah didata dan ditilang, kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali.
"Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan."
• 360 Ribu Pemudik Bocor Masuk ke Jawa Barat, Ridwan Kamil Bilang Masih Masuk Kategori Berhasil
"Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," papar Sambodo.
• Polisi Tolak Periksa di Rumah, Hari Ini Said Didu Janji Sambangi Bareskrim
Penindakan pelanggaran ini, lanjutnya, menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya 'main mata' dengan pemudik.
Sambodo menjelaskan, para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.
"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau di atas harga normal."
• Larang Warga Mudik Lokal Saat Lebaran, Kadishub DKI: Mari Sayangi Keluarga, Tetap Berada di Rumah
"Misalnya ke Brebes penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu."
"Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, di mana harga normalnya Rp 100 Ribu," ungkap Sambodo. (*)