Berita Jakarta
Pengendara Motor di Pulogadung Langgar Aturan PSBB Pilih Sanksi Push Up
Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah diberlakukan lama, namun masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah diberlakukan lama, namun masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Di Pulogadung, Jakarta Timur, saat dilakukan razia oleh 60 petugas gabungan, Minggu (17/5/2020) terdapat pengendara motor yang tak memakai masker.
Pengendara motor yang melintas di Jalan Pemuda Rawamangun tersebut pun mendapatkan sanksi. Petugas Satpol PP memberikan dua pilihan sanksi. Pilihan pertama ialah menyapu halaman sekitar lokasi razia dan yang kedua ialah push up.
Dari dua opsi sanksi tersebut, pengendara motor tersebut lebih memilih sanksi melakukan push up sebanyak 15 kali. Selanjutnya, para pelanggar PSBB diberikan masker dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
• Virus Corona, Penjual Bedug Musiman di Tanah Abang Mengeluh Sepi Pembeli Jelang Hari Raya Idul Fitri
• Dua Pencari Burung di Bekasi Temukan Kerangka Manusia
• Pandemi Virus Corona Bisa Membuat Seseorang Mengalami Gangguan Mental, Begini Penjelasan Lengkapnya
• Ditanya Soal Sosok Almarhumah Lina Jubaedah, Sule: Dia Sudah Memberikan Anak-anak yang Hebat
Selain merazia warga yang tak mengenakan masker, petugas juga menyasar sejumlah tempat usaha jenis restoran dan warung makan yang masih menyediakan tempat duduk seperti di Jalan Pemuda, Jalan Balai Pustaka dan Jalan Paus.
Dari hasil razia tersebut ditemukan tiag rumah makan yang masih beroperasi melayani konsumen makan di tempat.
Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, menyatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada ketiga rumah makan tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, yakni penghentian sementara berupa penyegelan dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
"Pemberian sanksi ini dimaksudkan agar para pelanggar merasakan efek jera dan mementingkan kesehatan guna mencegah penularan Covid-19," tutur Andik.