Berita Nasional

Pemain Liga 2 Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Dipecat

Manajemen PS Hizbul Wathan (PSHW) mengambil tindakan tegas atas keterlibatan pemainnya dalam jaringan narkoba di Semarang, Senin (18/5/2020).

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Anggota Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota meringkus pengedar narkoba di Kampung Rawa Bebek, Bekasi Barat, Selasa (4/2/2020), beserta kotak amal yang digunakan untuk menyimpan sabu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Manajemen PS Hizbul Wathan (PSHW) mengambil tindakan tegas atas keterlibatan pemainnya dalam jaringan narkoba di Semarang, Senin (18/5/2020).

PS Hizbul Wathan (PSHW) yang berlaga di Liga 2 2020 telah mencoret M Choirun Nasirin yang sebelumnya berstatus sebagai penjaga gawang PSHW.

"Kami sampaikan bahwa kita memberhentikan dia (Nasirin) sebagai pemain PSHW dan putus kontrak," tegas Presiden klub PSHW, Dhimam Abror, saat dihubungi oleh TribunJatim, Senin (18/5/2020).

Diketahui Nasirin tertangkap tangan oleh Badan Narkotina Nasional (BNN) Provinsi Jatim di sebuah hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo pada Minggu (17/5/2020).

Webinar Pesona Talks STP Trisakti: Industri Pariwisata Akan Bergerak Cepat Pascacovid-19

Andre Taulany Dianggap Lecehkan Marga Latuconsia, Ini Tanggapan Prilly Latuconsina

Bens Leo Gotong Royong Bantu Kesulitan Masyarakat Terdampak Covid-19

Saat Masa PSBB, 20 Anggota Perampok Satroni Rumah Pengusaha dan Kuras Harta, 6 Orang Disekap

 

 Tidak sendiri, karena mantan kiper PSMS Medan ini ditangkap bersama tiga orang lainnya atas barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5.319 gram.

Dhimam Abror menambahkan bahwa Nasirin telah menerima keputusan ini. Dia juga telah meminta maaf kepada jajaran klub atas tindakan yang telah diperbuat.

"Sambil menangis dia mengatakan menerima keputusan itu dan mengatakan menyesal dan minta maaf," tutupnya.

Sementara itu, disebutkan bahwa Nasirin yang sempat merumput bersama Persegres Gresik ditangkap BNNP Jatim bersama mantan gelandang Persela Lamongan, Eko Susan Indarto, warga Pucangro, Lamongan.

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan dua produsen sabu bernama Novin Adrian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Dedik A Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara.

Dedik A Manik juga diketahui sebagai mantan wasit liga Indonesia yang kini menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif.

Mereka melakukan kegiatan produksi di sebuah rumah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha.

"Diantara para tersangka ini memang ada yang merupakan mantan atlet dan wasit bahkan pengurus PSSI pusat," sebut Bambang didampingi Penyidik Madya Pemberantasan BNNP AKBP Wisnu Chandra, Senin (18/5/2020).

Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.

"Dua tersangka yang asal Sidoarjo dan Lamongan ini diberi 150 gram, sisanya dikirim ke Madura rencananya," tandasnya.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved