Senin, 18 Mei 2026

Bulan Suci Ramadan

MUI Izinkan Zakat Dimanfaatkan untuk Membantu Penanganan Covid-19

MUI membolehkan zakat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19. Mengingat dampaknya sangat serius

Tayang:
Tangkap Layar Akun Instagram @kemenag_ri
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau masyarakat tunaikan bayar zakat fitrah di tengah pandemi Covid-19. Bagaimana caranya? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menegaskan zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal tersebut Asrorun sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung lewat channel YouTube KompasTV, Senin (18/5/2020).

"Di tengah wabah pandemi Covid-19 ini salah satu dampak serius yang butuh penanganan kita disamping aspek kesehatan adalah aspek ekonomi."

"Karena itu komisi fatwa MUI menegaskan, bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan covid-19 dan dampaknya," kata Asrorun.

Minimalkan Kontak Fisik, BAZNAS Galang Zakat Fitrah Secara Online

Meskipun demikian, MUI tetap memberikan sejumlah ketentuan-ketentuan untuk mengatur pemanfaatan tersebut.

Asrorun mengatakan ketentuan pertama adalah zakat tersebut ditujukan untuk kepentingan mustahiq secara langsung yang terdiri dari 8 golongan.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (Youtube)

Antara lain muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, ibnusabil, dan atau fisabilillah.

Asrorun melanjutkan, zakat berbentuk uang tunai juga diperolehkan untuk kepentingan modal kerja, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahiq.

"Pemanfaatan harta zakat juga boleh dibersifat produktif, seperti kepentingan stimulus kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah," imbuhnya.

Nilai Zakat Fitrah 2020 di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang Dalam Bentuk Uang

Asrorun menambahkan, zakat juga bisa digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri bagi kepentingan tenaga medis saat menangani korban Covid-19.

Atau keperluan lain seperti kepentingan disinfeksi, penyediaan disinfektan, pengobatan, serta kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Terakhir Asrorun menganjurkan untuk zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat dari waktunya.

"Sebelum satu tahun penuh, apabila telah mencapai nisab."

"Ini ditujukan agar manfaat zakat bisa segera diterima oleh mustahiq yang tedampak Covid-19," tandasnya.

Fatwa MUI soal pemanfaatan harta dan zakat
Fatwa MUI soal pemanfaatan harta dan zakat (MUI)

Berikut Tribunnews sajikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqoh untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved