Virus Corona
Agar Ekonomi Berputar Saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Berikan Uang Tunai Ketimbang Sembako
Upaya pemerintah pusat memberikan bantuan sosial dengan cara mengirimkan paket bantuan sosial natura, dinilai masih bermasalah.
Penulis: |
Sebab, penyaluran sembako dipastikan akan melewati proses pengadaan lewat tender yang pasti akan dimenangkan oleh para kontraktor-kontraktor besar.
"Efek ekonomi sangat kecil, karena perputaran uang hanya pada segelintir orang."
"Kalau sembako itu hanya mampu menutupi kebutuhan pangan saja."
• Doni Monardo: Sangat Mungkin Kita akan Selamanya Hidup dengan Covid-19
"Kalau uang tunai pasti dia akan membelanjakan kebutuhan pokoknya."
"Dan kalau masih lebih, dia bisa pakai untuk kebutuhan lainnya," ujarnya.
Dia mengharapkan pemerintah bisa memberikan uang tunai kepada masyarakat, termasuk perbaikan data penerima bantuan uang tunai.
• Ramai Tagar IndonesiaTerserah, Ini Kata Doni Monardo
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyarankan pemerintah pusat meninjau kembali mekanisme pemberian bantuan sosial dengan cara mengirimkan paket sembilan bahan pokok (sembako) ke rumah warga.
Menurut dia, pengiriman bantuan sosial natura (barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang) rawan disalahgunakan.
Terutama, di daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
• Novel Baswedan Curiga Sidang Kasus Penganiayaan Dirinya Diarahkan ke Penyerangan Motif Pribadi
Dia menjelaskan, masyarakat Indonesia memandang bansos sebagai bantuan subsidi.
Tujuan utama bansos untuk membuat orang tetap di rumah selama pandemi Covid-19, bukan hanya untuk mengatasi kehilangan daya beli.
Dia menilai kekeliruan skematik bansos dan ketidaktegasan pengendalian dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan memperlama masa pemulihan, dan kebutuhan anggaran akan membengkak.
• 143 Warga Kebon Melati Jalani Rapid Test Massal, 5 Orang Reaktif Diminta Isolasi Mandiri
Untuk itu, kata dia, skema bansos harus dibuat menjadi lebih sederhana dengan nilai lebih signifikan.
Bantuan pangan dan bantuan tunai dengan pembagian berdasarkan area penerapan PSBB 30 persen dan non PSBB 70 persen, dan hindari skema yang rawan kepentingan politik praktis.
Sementara, dia melanjutkan, pemerintah daerah berperan mendata warga-warga yang membutuhkan bantuan tersebut. (*)