Imam Nahrawi Minta KPK Tindaklanjuti Keterangan Taufik Hidayat Soal Rp 1 Miliar
Imam Nahrawi Minta KPK Tindaklanjuti Keterangan Taufik Hidayat Soal Rp 1 Miliar. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat, sempat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemenpora, beberapa waktu lalu.
Mantan Menpora, Imam Nahrawi, kini meminta apa yang disebutkan Taufik Hidayat untuk ditelusuri lagi.
Melalui kuasa hukumnya, La Ode Umar Bonte, Imam Nahrawi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti keterangan eks pebulutangkis nasional Taufik Hidayat terkait menerima aliran uang Rp 1 Miliar.
Taufik mengaku menyerahkan Rp 1 miliar kepada Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.
• Taufik Hidayat Senang Masalah KPAI dan PB Djarum Selesai
Pengakuan itu disampaikan Taufik saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi, Rabu (6/5/2020).
"Kami sangat menyayangkan jika nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut KPK," kata La Ode Umar Bonte, saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).
Dalam kesaksiannya di persidangan, Taufik Hidayat yang saat itu menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) menuturkan, mulanya mendapat pesan dari Manager Perencanaan Satlak Prima Kemenpora, Tomy Suhartanto.
Tomy menitipkan uang Rp 1 miliar ke Taufik untuk diserahkan ke Ulum.
Baca: Media Asing Ikut Beritakan Penuturan Blak-blakan Taufik Hidayat Soal Tikus di Kemenpora
Baca: Sinopsis The World of The Married Episode 16, Akankah Sun Woo dan Tae Oh Kembali Bersama?
Selanjutnya, Taufik Hidayat mengaku ditelepon Ulum setelah mendapat telepon dari Tomy yang menyebut uang akan segera diambil.
Ulum kemudian mendatangi kediaman Taufik. Kepada Ulum, Taufik menyerahkan plastik warna hitam ke Ulum di garasi kediamannya.
• Tak Ada Pelayat Artis ke Henky Solaiman, Verdi: Terima Kasih
Setelah penyerahan uang tersebut, Taufik mengaku tak ada pembahasan lain, dan Ulum juga segera pergi.
Umar Bonte menjelaskan, KPK seharusnya tanpa harus menunggu fakta persidangan terlebih dahulu sudah bisa memproses Taufik, sebab pemeriksaan saksi dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Umar Bonte, Taufik juga telah mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan perintah dari Menpora untuk menjadi perantara penerimaan uang Rp1 miliar tersebut.